Kamis, 04 Jun 2026 14:44 WIB

Surabaya Susun Perda Baru, Tiap Kawasan Baru Wajib Punya Kolam Tampung Air

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Nov 2025 13:39 WIB

selalu.id – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menata arah pembangunan kota agar tidak hanya berfokus pada gedung dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

 

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Keduanya tengah merancang Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan baru.

 

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting untuk menahan laju betonisasi yang selama ini mengurangi ruang resapan air.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pembangunan ikut menjaga ekosistem kota.

 

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Air hujan tidak boleh langsung masuk ke drainase umum,” ujar Aning, Kamis (13/11/2025).

 

Menurutnya, banyak kompleks perumahan di Surabaya yang dibangun tanpa area resapan memadai, sehingga saluran kota menanggung beban air hujan berlebih. Karena itu, setiap proyek baru wajib menyertakan kolam tampung air yang terstandar.

 

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Sekarang kami masukkan lagi di sini,” katanya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Raperda ini juga akan menegaskan bahwa bozem tidak hanya menjadi simbol pembangunan hijau, tetapi menjadi kewajiban hukum. Pengembang yang mengabaikan aturan bisa dikenai sanksi.

 

Selama ini, kata Aning, banyak bozem yang dibangun pengembang tidak berfungsi bahkan diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

 

“Padahal bozem itu investasi lingkungan. Kalau dikelola benar, bisa jadi sumber air sekaligus ruang terbuka,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan sementara, DPRD dan Pemkot menyepakati luas area tampung air minimal satu persen dari total lahan proyek. Ketentuan itu akan dihitung ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Bakal Panggil Lagi DPRKPP Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari

 

“DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” jelas Aning.

 

Perda ini nantinya hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara kawasan lama akan diatur melalui pasal peralihan.

 

“Yang sudah berdiri tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.