Selasa, 21 Jul 2026 07:48 WIB

Surabaya Susun Perda Baru, Tiap Kawasan Baru Wajib Punya Kolam Tampung Air

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Nov 2025 13:39 WIB

selalu.id – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menata arah pembangunan kota agar tidak hanya berfokus pada gedung dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Keduanya tengah merancang Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan baru.

 

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting untuk menahan laju betonisasi yang selama ini mengurangi ruang resapan air.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pembangunan ikut menjaga ekosistem kota.

 

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Air hujan tidak boleh langsung masuk ke drainase umum,” ujar Aning, Kamis (13/11/2025).

 

Menurutnya, banyak kompleks perumahan di Surabaya yang dibangun tanpa area resapan memadai, sehingga saluran kota menanggung beban air hujan berlebih. Karena itu, setiap proyek baru wajib menyertakan kolam tampung air yang terstandar.

 

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Sekarang kami masukkan lagi di sini,” katanya.

 

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Raperda ini juga akan menegaskan bahwa bozem tidak hanya menjadi simbol pembangunan hijau, tetapi menjadi kewajiban hukum. Pengembang yang mengabaikan aturan bisa dikenai sanksi.

 

Selama ini, kata Aning, banyak bozem yang dibangun pengembang tidak berfungsi bahkan diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

 

“Padahal bozem itu investasi lingkungan. Kalau dikelola benar, bisa jadi sumber air sekaligus ruang terbuka,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan sementara, DPRD dan Pemkot menyepakati luas area tampung air minimal satu persen dari total lahan proyek. Ketentuan itu akan dihitung ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

 

“DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” jelas Aning.

 

Perda ini nantinya hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara kawasan lama akan diatur melalui pasal peralihan.

 

“Yang sudah berdiri tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.