Jumat, 04 Sep 2026 14:20 WIB

Surabaya Susun Perda Baru, Tiap Kawasan Baru Wajib Punya Kolam Tampung Air

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Nov 2025 13:39 WIB

selalu.id – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menata arah pembangunan kota agar tidak hanya berfokus pada gedung dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

 

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Keduanya tengah merancang Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan baru.

 

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting untuk menahan laju betonisasi yang selama ini mengurangi ruang resapan air.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pembangunan ikut menjaga ekosistem kota.

 

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Air hujan tidak boleh langsung masuk ke drainase umum,” ujar Aning, Kamis (13/11/2025).

 

Menurutnya, banyak kompleks perumahan di Surabaya yang dibangun tanpa area resapan memadai, sehingga saluran kota menanggung beban air hujan berlebih. Karena itu, setiap proyek baru wajib menyertakan kolam tampung air yang terstandar.

 

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Sekarang kami masukkan lagi di sini,” katanya.

 

Baca Juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Raperda ini juga akan menegaskan bahwa bozem tidak hanya menjadi simbol pembangunan hijau, tetapi menjadi kewajiban hukum. Pengembang yang mengabaikan aturan bisa dikenai sanksi.

 

Selama ini, kata Aning, banyak bozem yang dibangun pengembang tidak berfungsi bahkan diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

 

“Padahal bozem itu investasi lingkungan. Kalau dikelola benar, bisa jadi sumber air sekaligus ruang terbuka,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan sementara, DPRD dan Pemkot menyepakati luas area tampung air minimal satu persen dari total lahan proyek. Ketentuan itu akan dihitung ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

Baca Juga: Atasi Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Gagas Retribusi Parkir Dihapus dan Digabung Pajak Kendaraan

 

“DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” jelas Aning.

 

Perda ini nantinya hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara kawasan lama akan diatur melalui pasal peralihan.

 

“Yang sudah berdiri tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Kebaikan Menghampiri, Tapi Ada Teman yang Iri

Ramalan seputar keuangan, karier dan jodoh, seluruh zodiak untuk hari ini juga diulas lengkap oleh astrotalk.