Minggu, 15 Feb 2026 12:15 WIB

Surabaya Susun Perda Baru, Tiap Kawasan Baru Wajib Punya Kolam Tampung Air

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Nov 2025 13:39 WIB

selalu.id – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menata arah pembangunan kota agar tidak hanya berfokus pada gedung dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

 

Baca Juga: Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Keduanya tengah merancang Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan baru.

 

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting untuk menahan laju betonisasi yang selama ini mengurangi ruang resapan air.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pembangunan ikut menjaga ekosistem kota.

 

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Air hujan tidak boleh langsung masuk ke drainase umum,” ujar Aning, Kamis (13/11/2025).

 

Menurutnya, banyak kompleks perumahan di Surabaya yang dibangun tanpa area resapan memadai, sehingga saluran kota menanggung beban air hujan berlebih. Karena itu, setiap proyek baru wajib menyertakan kolam tampung air yang terstandar.

 

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Sekarang kami masukkan lagi di sini,” katanya.

 

Baca Juga: DPRD Reses di Dapil Dua Surabaya, Penurunan Bantuan UKT jadi Keluhan Warga

Raperda ini juga akan menegaskan bahwa bozem tidak hanya menjadi simbol pembangunan hijau, tetapi menjadi kewajiban hukum. Pengembang yang mengabaikan aturan bisa dikenai sanksi.

 

Selama ini, kata Aning, banyak bozem yang dibangun pengembang tidak berfungsi bahkan diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

 

“Padahal bozem itu investasi lingkungan. Kalau dikelola benar, bisa jadi sumber air sekaligus ruang terbuka,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan sementara, DPRD dan Pemkot menyepakati luas area tampung air minimal satu persen dari total lahan proyek. Ketentuan itu akan dihitung ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

Baca Juga: Reses di Tambak Osowilangun, Yona Bagus Kucurkan Bantuan dan Singgung Validitas DTSEN

 

“DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” jelas Aning.

 

Perda ini nantinya hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara kawasan lama akan diatur melalui pasal peralihan.

 

“Yang sudah berdiri tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.

Komitmen Green Party, PKB Jatim Kampanye Anti-Plastik Sekali Pakai

Gus Halim menuturkan, isu lingkungan memang menjadi perhatian serius PKB sejak awal.

PKB Jatim Peremajaan Struktur, Dominasi Anak Muda Hadapi Dinamika Politik

Gus Halim menilai, peta pemilih ke depan akan didominasi kalangan muda dengan karakter dan dinamika yang berbeda.