Minggu, 01 Feb 2026 23:21 WIB

Surabaya Susun Perda Baru, Tiap Kawasan Baru Wajib Punya Kolam Tampung Air

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Nov 2025 13:39 WIB

selalu.id – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menata arah pembangunan kota agar tidak hanya berfokus pada gedung dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Keduanya tengah merancang Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan baru.

 

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting untuk menahan laju betonisasi yang selama ini mengurangi ruang resapan air.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pembangunan ikut menjaga ekosistem kota.

 

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Air hujan tidak boleh langsung masuk ke drainase umum,” ujar Aning, Kamis (13/11/2025).

 

Menurutnya, banyak kompleks perumahan di Surabaya yang dibangun tanpa area resapan memadai, sehingga saluran kota menanggung beban air hujan berlebih. Karena itu, setiap proyek baru wajib menyertakan kolam tampung air yang terstandar.

 

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Sekarang kami masukkan lagi di sini,” katanya.

 

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Raperda ini juga akan menegaskan bahwa bozem tidak hanya menjadi simbol pembangunan hijau, tetapi menjadi kewajiban hukum. Pengembang yang mengabaikan aturan bisa dikenai sanksi.

 

Selama ini, kata Aning, banyak bozem yang dibangun pengembang tidak berfungsi bahkan diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

 

“Padahal bozem itu investasi lingkungan. Kalau dikelola benar, bisa jadi sumber air sekaligus ruang terbuka,” tegasnya.

 

Dalam pembahasan sementara, DPRD dan Pemkot menyepakati luas area tampung air minimal satu persen dari total lahan proyek. Ketentuan itu akan dihitung ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

 

“DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” jelas Aning.

 

Perda ini nantinya hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara kawasan lama akan diatur melalui pasal peralihan.

 

“Yang sudah berdiri tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.