Sabtu, 06 Jun 2026 02:12 WIB

Polres Batu Tangkap Residivis Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram

Penipuan lelang tas mewah
Penipuan lelang tas mewah

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang residivis penipuan yang menggunakan modus lelang tas mewah melalui siaran langsung Instagram.

 

Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar

Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus ini termasuk kejahatan siber dengan modus bujuk rayu melalui media sosial.

 

“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6/2025).

 

Pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.

 

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik dengan kemasan baru lewat media sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Layanan OTP, Begini Cara Mulus Pelaku Tipu Korban

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

 

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Baca Juga: Perselisihan Bisnis Vanili di Surabaya Memanas, Berujung Saling Lapor

Iptu Joko menyebut penyidikan terhadap pelaku akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya.

 

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli di media sosial, terutama dari akun yang belum terverifikasi,” kata Kasat Reskrim.

 

Tersangka kini ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami dalami penyidikan karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan ini,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.