Kamis, 23 Jul 2026 01:08 WIB

Polres Batu Tangkap Residivis Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram

Penipuan lelang tas mewah
Penipuan lelang tas mewah

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang residivis penipuan yang menggunakan modus lelang tas mewah melalui siaran langsung Instagram.

 

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus ini termasuk kejahatan siber dengan modus bujuk rayu melalui media sosial.

 

“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6/2025).

 

Pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.

 

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik dengan kemasan baru lewat media sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

 

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

Iptu Joko menyebut penyidikan terhadap pelaku akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya.

 

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli di media sosial, terutama dari akun yang belum terverifikasi,” kata Kasat Reskrim.

 

Tersangka kini ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami dalami penyidikan karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan ini,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.