Senin, 28 Sep 2026 19:04 WIB

Polres Batu Tangkap Residivis Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram

Penipuan lelang tas mewah
Penipuan lelang tas mewah

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang residivis penipuan yang menggunakan modus lelang tas mewah melalui siaran langsung Instagram.

 

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus ini termasuk kejahatan siber dengan modus bujuk rayu melalui media sosial.

 

“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6/2025).

 

Pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.

 

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik dengan kemasan baru lewat media sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

 

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

Iptu Joko menyebut penyidikan terhadap pelaku akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya.

 

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli di media sosial, terutama dari akun yang belum terverifikasi,” kata Kasat Reskrim.

 

Tersangka kini ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami dalami penyidikan karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan ini,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.