Polres Batu Tangkap Residivis Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 23 Jun 2025 11:31 WIB
selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang residivis penipuan yang menggunakan modus lelang tas mewah melalui siaran langsung Instagram.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah
Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus ini termasuk kejahatan siber dengan modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6/2025).
Pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.
“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik dengan kemasan baru lewat media sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim
Hasil pemeriksaan menunjukkan, uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging
Iptu Joko menyebut penyidikan terhadap pelaku akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli di media sosial, terutama dari akun yang belum terverifikasi,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka kini ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami dalami penyidikan karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan ini,” pungkasnya.
Editor : Ading
