Rabu, 21 Okt 2026 18:54 WIB

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pelakat Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti. (Dok. Istimewa).
Pelakat Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya telah melayangkan surat undangan rapat koordinasi terkait kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti.

Bapenda juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah makan yang berada di Jalan Sulawesi nomor 19, Gubeng, Surabaya itu.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

Dalam prosesnya, Bapenda meminta berbagai dokumen administrasi, keuangan, hingga perpajakan perusahaan sebagai bahan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan. 

Terkait hal tersebut, selalu.id telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak manajemen Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti. 

Saat mendatangi Resto yang terletak di jantung kota Pahlawan itu pada Selasa (21/7/2026), Sri, salah satu pegawai di sana mengatakan pihak manajemen tidak berada di tempat. 

Ia hanya memberikan nomor telepon seorang pria bernama Mario, yang disebut-sebut sebagai bagian dari manajemen. 

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

“Mungkin bisa buat janji dulu dengan Pak Mario,”ungkapnya.

Selalu.id pun menghubungi nomor yang diberikan. Mario sempat merespon. Namun saat dikonfirmasi terkait undangan koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan PBJT, Mario tidak memberikan tanggapan apapun. 

Di sisi lain, langkah Bapenda meminta laporan keuangan, buku penjualan, rekening koran, hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan untuk mencocokkan data transaksi usaha dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai melakukan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG Ny Suharti untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026, berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Juli 2026.

Baca Juga: Aprindo Dukung Zero Odol, Desak Pemilik Barang Juga Bertanggung Jawab

Pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang mengundang manajemen AG Ny Suharti menghadiri rapat koordinasi di Kantor Bapenda pada 15 Juli 2026. 

Agenda rapat membahas pemeriksaan PBJT sektor makanan dan minuman. Selanjutnya, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. 

Dalam surat tersebut disebutkan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

Selain membahas kerja sama yang telah berjalan, Takonai menyambut baik rencana SIER untuk terus mengembangkan kawasan industri di daerah lain.

Polda Jatim Terjunkan Pasukan Atasi Penanganan Karhutla

Berdasarkan perkembangan situasi dan hasil pemantauan, karhutla masih terpantau di sembilan wilayah di Jawa Timur.

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.