selalu.id – DPRD Kota Surabaya menyoroti penyegelan bangunan pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, yang dinilai tidak efektif. Penyegelan oleh Satpol PP Surabaya pada Selasa (8/7/2025) lalu tak menghentikan aktivitas pabrik, meski bangunan dinyatakan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyayangkan lemahnya penegakan aturan. Ia menilai penyegelan hanya formalitas karena operasional pabrik tetap berlangsung.
“Harusnya gedung itu ditutup dan tidak boleh beroperasi karena pelanggaran IMB. Kalau tetap dibiarkan beroperasi, penyegelan itu hanya formalitas, seperti menempelkan stiker saja,” kata Machmud, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut telah menerima laporan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah merekomendasikan penghentian aktivitas. Namun, tidak ada tindakan tegas yang diterapkan.
“Saya menduga ada lobi-lobi di balik ini. Harusnya kalau sudah jelas melanggar, ya ditutup total. Tapi kenyataannya tidak,” ujarnya.
Baca juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan
Machmud juga mengkritik potensi tebang pilih dalam penindakan. Ia menyatakan, jika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat biasa, sanksinya kemungkinan akan lebih berat.
“Kalau warga biasa yang salah, bangunannya bisa langsung dibongkar. Tapi kalau perusahaan, penindakannya setengah hati,” tambahnya.
Ia menyatakan DPRD siap memfasilitasi warga jika ingin kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal
“Kalau warga mau hearing lagi, kami siap dampingi. Proses hukum sudah membuktikan ada pelanggaran IMB, tinggal bagaimana penegakan aturan di lapangan,” tegasnya.
Machmud juga menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum kepada Wali Kota Surabaya.
Editor : Ading