Jumat, 04 Sep 2026 22:15 WIB

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 05 Jun 2026 19:52 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud. (Dok. Selalu.id).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menyoroti dugaan ketidaklengkapan izin sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari.

Pasalnya, izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud mengaku menerima informasi bahwa beberapa pasar di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Namun, dalam izin tersebut diduga tidak diatur batasan jam operasional pasar.

“Seharusnya dalam izin dicantumkan secara rinci jam operasional, misalnya mulai pukul 04.00 sampai 13.00 WIB. Kalau aturan operasional tidak dicantumkan, lalu dasar penindakannya apa ketika terjadi pelanggaran,” kata Machmud usai rapat Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (4/5/2026) kemarin.

Persoalan itu menjadi salah satu alasan Komisi B mengundang DPRKPP dalam rapat dengar pendapat. Namun, instansi yang menerbitkan izin tersebut tidak hadir sehingga klarifikasi belum dapat dilakukan.

Menurut Machmud, ketidakhadiran DPRKPP membuat DPRD belum bisa memastikan apakah benar izin yang diterbitkan tidak memuat ketentuan jam operasional.

Padahal, informasi tersebut penting untuk menjawab keluhan masyarakat terkait aktivitas pasar yang berlangsung hingga larut malam bahkan disebut beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Dalam rapat tersebut, Satpol PP Surabaya juga menyampaikan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi atau tindakan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Kalau terkait operasional pasar, kewenangannya ada pada dinas terkait. Kalau soal perizinan seperti PBG atau IMB, itu berada di DPRKPP. Karena itu kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP,” jelas Machmud.

Machmud mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sekitar empat pasar di kawasan Tanjungsari yang telah memperoleh izin. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah maupun isi dokumen perizinan karena belum melihat dokumen resmi.

“Kami ingin mengetahui berapa pasar yang sudah diberikan izin dan kapan izin itu diterbitkan. Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi liar,” katanya.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Ia menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan apabila izin memang telah diterbitkan sesuai aturan. Namun, Komisi B ingin memastikan seluruh ketentuan dalam izin telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Machmud juga menilai izin yang sudah diterbitkan masih dapat dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitannya.

“Bahkan sebelumnya bagian hukum sudah menyampaikan, jika ditemukan kesalahan dalam proses penerbitan izin, maka izin tersebut bisa dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya,” pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.