Senin, 19 Mei 2025 08:48 WIB

Ribuan Drum Sianida di Surabaya dan Gempol Disita, Satu Direktur Perusahaan Ditangkap

Sianida

Sianida

selalu.id - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus impor ilegal bahan kimia berbahaya dengan menyita 6.101 drum sianida dari dua lokasi di Jawa Timur: kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, dan Gempol, Pasuruan.

 

Baca Juga: Kasus Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Tembus Rp59 Miliar

Penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melibatkan sepuluh saksi dan dua ahli, serta mengarah pada penetapan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), sebagai tersangka.

 

Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, menjelaskan bahwa ribuan drum tersebut diimpor dari Tiongkok. Dari gudang Margomulyo, disita 2.581 drum dalam berbagai kondisi, termasuk beberapa drum tanpa label. Sementara di gudang Gempol ditemukan 3.520 drum sianida.

 

Baca Juga: Modus Operandi Importir Ilegal Ribuan Drum Sianida Terungkap

Polisi menduga pemindahan sebagian barang bukti dari Surabaya ke Pasuruan dilakukan setelah tersangka mengetahui adanya penyelidikan.

 

Steven dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Impor dan Perdagangan Bahan Kimia Berbahaya. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan importir ilegal lainnya.

Baca Juga: Modus Operandi Importir Ilegal Ribuan Drum Sianida Terungkap

 

Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia berbahaya dan akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap impor bahan kimia berisiko tinggi.

 

Editor : Ading