Jumat, 04 Sep 2026 14:22 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 05 Jun 2026 11:41 WIB
Pendaftaran SPMB 2026. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Pendaftaran SPMB 2026. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan mengintegrasikan data kependudukan dan aplikasi Cek In Warga.

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Baca Juga: Malam Tasyakuran HUT RI jadi Ruang Ibu-ibu di Barata Jaya Surabaya Bicara Soal SPMB

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, integrasi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," jelasnya, Jumat (5/6/2026).

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi keberadaan warga berdasarkan alamat yang tercatat.

Karena itu, perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa diikuti perpindahan tempat tinggal secara nyata berpotensi terdeteksi dalam proses pemeriksaan data.

Baca Juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri? Pemkot Surabaya Siapkan Jalur Swasta Berkualitas

Irvan menegaskan, permohonan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi domisili sebenarnya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain memperketat verifikasi domisili, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai patokan lama tinggal seseorang di suatu alamat.

Baca Juga: Dispendikbud Sidoarjo Pastikan Kuota SPMB Aman, Bunda Tak Perlu Khawatir

Menurut Irvan, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen dicetak atau diproses, bukan awal seseorang berdomisili.

Untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses SPMB, warga yang membutuhkan bukti atau klarifikasi riwayat domisili dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur agar prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB dapat terjaga dan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Harga Emas Antam Hari Ini: Jumat Ceria Bunda, Naik Lagi Harganya

Dengan demikian, terdapat selisih (spread) sebesar Rp 147.000 per gram antara harga beli dan harga jual kembali hari ini.