Selasa, 21 Jul 2026 20:00 WIB

Penipuan Berkedok UMKM di Surabaya: 14 Pedagang Rugi Rp210 Juta

Beberapa korban UMKM yang melapor ke Polres Surabaya
Beberapa korban UMKM yang melapor ke Polres Surabaya

selalu.id – Kota Surabaya kembali digegerkan oleh kasus penipuan yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS).  Kali ini, 14 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 210 juta.  Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan program pinjaman dana UMKM untuk menjebak para korban.

Pelaku utama, Bramasta Ariza Riyaldi, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menjalankan aksinya bersama dua kaki tangannya, Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sekaligus putra Kepala Kelurahan Sememi.  Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman dana UMKM yang digelar pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi.  Bramasta, yang bertindak sebagai moderator, meyakinkan para peserta bahwa program tersebut merupakan inisiatif Wali Kota dan menawarkan bantuan pendanaan bagi UMKM setempat.  Ia dibantu oleh Joko dan Rengga yang berperan meyakinkan para korban.

Salah satu korban, Ardi Sumarta, bersama istrinya Febrianti, menceritakan kronologi kejadian.  "Awalnya kami percaya karena sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan yang menjelaskan mengaku sebagai PNS Pemkot," ujar Ardi. 

Para korban kemudian diminta mendownload aplikasi Kredivo dan ShopeePay.  Yang mengejutkan,  handphone para korban dikuasai oleh Bramasta dan kawan-kawan selama proses registrasi dan pengisian PIN aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa pelaku mengklaim Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut untuk verifikasi pengajuan pinjaman UMKM.  "Setelah registrasi selesai, kami disuruh menunggu.  Namun, pada akhir November dan Desember 2024, muncul tagihan di handphone kami," tambahnya. 

Ternyata, limit di aplikasi belanja online tersebut telah dibobol oleh para pelaku, dan angsuran bulanan dibebankan kepada para korban.  Akibatnya, nama baik para korban di dunia perbankan tercoreng, dan mereka terpaksa membayar tagihan meskipun uangnya telah digelapkan.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.  Ketiga pelaku dan 14 korban telah dipertemukan dalam sebuah mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.  Para pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian para korban.  Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati.  Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian penipuan ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Unit Jatanras.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan semakin maraknya penipuan yang melibatkan oknum PNS.  Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok program pemerintah.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Editor : Ading
Berita Terbaru

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.