Rabu, 26 Mar 2025 18:12 WIB

HGB 656 Hektare Muncul di Laut Timur Surabaya, Proyek Reklamasi Tersembunyi?

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Jan 2025 11:54 WIB
Foto: Peta Bhumi tunjukkan HGB di lepas pantai

Foto: Peta Bhumi tunjukkan HGB di lepas pantai

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id - Temuan mengejutkan soal keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Lahan yang tercatat berstatus HGB itu ditemukan di lokasi tanpa daratan, memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan hukum.

Temuan ini diungkap oleh Thanthowy Syamsuddin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya.

Ia menyebut melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui akun media sosialnya, ia membagikan koordinat lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di perairan, bukan di daratan.

“Saya cek melalui aplikasi Bhumi dan Google Earth. Hasilnya, lahan yang tercatat sebagai HGB ini faktanya berada di atas laut, dekat dengan tambak dan mangrove,” ujar Thanthowy, saat dihubungi Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa keberadaan HGB di perairan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di wilayah perairan untuk kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan itu untuk perikanan dan konservasi, bukan zona komersial atau permukiman.

“Ini harus segera diklarifikasi oleh pemerintah. Kenapa bisa ada pemanfaatan ruang di atas laut yang jelas bertentangan dengan peraturan?” tegasnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut menyoroti temuan ini. Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, menilai keberadaan HGB di laut bisa menjadi indikasi adanya proyek reklamasi tersembunyi.

Salah satu yang disorot adalah kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).

“Proyek ini sejak awal minim transparansi. Munculnya HGB di kawasan perairan ini menjadi indikasi kuat bahwa reklamasi mungkin sedang dipersiapkan,” ujar Wahyu.

Walhi khawatir proyek reklamasi tersebut akan merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove di wilayah Kenjeran dan Wonorejo. Padahal, mangrove berfungsi penting sebagai pencegah abrasi, habitat biota laut, dan penyerap karbon.

Selain itu, reklamasi juga berpotensi memperparah risiko banjir di wilayah pesisir timur Surabaya dan Sidoarjo.

“Penambahan daratan di laut akan mengubah arus air dan meningkatkan risiko erosi di wilayah pesisir lainnya. Ini sangat merugikan, terutama bagi nelayan yang bergantung pada ekosistem pesisir,” jelasnya.

Thanthowy dan Walhi mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terkait status HGB tersebut, termasuk mengungkap siapa pemiliknya.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan sinkronisasi data antara ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang.

“Transparansi sangat penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Jangan sampai ada konflik kepentingan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, terutama nelayan yang akan kehilangan akses melaut,” ujar Wahyu.

Baca Juga: PT Granting Jaya Diduga Manipulasi Data Proyek Reklamasi SWL

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading