Jumat, 04 Sep 2026 14:44 WIB

Marak Pengemudi Mabuk, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan untuk RHU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 05 Jan 2025 09:55 WIB
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

selalu.id-Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Banyak insiden terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menekankan pentingnya pengelola RHU untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat demi mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

“Manajemen RHU harus memiliki langkah preventif. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung mengendarai mobil, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan fasilitas antar jemput dari pihak manajemen,” ujar Fikser, Minggu (5/1/2025).

Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU. Ia juga mendorong pengelola untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk agar mereka tidak langsung kembali ke jalan dalam kondisi tidak aman.

“Pengelola wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada yang mabuk berat, manajemen harus memberikan penanganan khusus, termasuk layanan antar jemput,” tegasnya.

Fikser juga menyebutkan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memantau konsumsi alkohol di tempat umum seperti taman. Namun, peran aktif pengelola RHU dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya di jalan.

Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa penyegelan RHU dilakukan melalui tahapan peringatan. “Peringatan diberikan satu atau dua kali oleh perangkat daerah terkait. Jika masih melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” paparnya.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran tidak diperbolehkan. Penjualan hanya diizinkan di tempat tertentu seperti RHU dengan izin resmi.

“Jika ada yang melanggar, barang bukti seperti botol alkohol akan dibawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” kata Fikser.

Fikser mengungkapkan bahwa Pemkot sedang membahas kemungkinan memasukkan SOP terkait pengelolaan pengunjung RHU ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Pemkot dan pengusaha RHU untuk mengurangi kecelakaan akibat alkohol.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

“Kami sudah meminta Dinkopdag Surabaya untuk mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Ini penting untuk membahas komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU, termasuk restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran alkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk alkohol,” pungkas Fikser.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.