Jumat, 05 Jun 2026 03:35 WIB

Marak Pengemudi Mabuk, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan untuk RHU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 05 Jan 2025 09:55 WIB
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

selalu.id-Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Banyak insiden terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menekankan pentingnya pengelola RHU untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat demi mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

“Manajemen RHU harus memiliki langkah preventif. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung mengendarai mobil, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan fasilitas antar jemput dari pihak manajemen,” ujar Fikser, Minggu (5/1/2025).

Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU. Ia juga mendorong pengelola untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk agar mereka tidak langsung kembali ke jalan dalam kondisi tidak aman.

“Pengelola wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada yang mabuk berat, manajemen harus memberikan penanganan khusus, termasuk layanan antar jemput,” tegasnya.

Fikser juga menyebutkan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memantau konsumsi alkohol di tempat umum seperti taman. Namun, peran aktif pengelola RHU dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya di jalan.

Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa penyegelan RHU dilakukan melalui tahapan peringatan. “Peringatan diberikan satu atau dua kali oleh perangkat daerah terkait. Jika masih melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” paparnya.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran tidak diperbolehkan. Penjualan hanya diizinkan di tempat tertentu seperti RHU dengan izin resmi.

“Jika ada yang melanggar, barang bukti seperti botol alkohol akan dibawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” kata Fikser.

Fikser mengungkapkan bahwa Pemkot sedang membahas kemungkinan memasukkan SOP terkait pengelolaan pengunjung RHU ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Pemkot dan pengusaha RHU untuk mengurangi kecelakaan akibat alkohol.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

“Kami sudah meminta Dinkopdag Surabaya untuk mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Ini penting untuk membahas komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU, termasuk restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran alkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk alkohol,” pungkas Fikser.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.