Kamis, 04 Jun 2026 07:56 WIB

Marak Pengemudi Mabuk, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan untuk RHU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 05 Jan 2025 09:55 WIB
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

selalu.id-Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Banyak insiden terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menekankan pentingnya pengelola RHU untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat demi mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

“Manajemen RHU harus memiliki langkah preventif. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung mengendarai mobil, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan fasilitas antar jemput dari pihak manajemen,” ujar Fikser, Minggu (5/1/2025).

Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU. Ia juga mendorong pengelola untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk agar mereka tidak langsung kembali ke jalan dalam kondisi tidak aman.

“Pengelola wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada yang mabuk berat, manajemen harus memberikan penanganan khusus, termasuk layanan antar jemput,” tegasnya.

Fikser juga menyebutkan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memantau konsumsi alkohol di tempat umum seperti taman. Namun, peran aktif pengelola RHU dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya di jalan.

Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa penyegelan RHU dilakukan melalui tahapan peringatan. “Peringatan diberikan satu atau dua kali oleh perangkat daerah terkait. Jika masih melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” paparnya.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran tidak diperbolehkan. Penjualan hanya diizinkan di tempat tertentu seperti RHU dengan izin resmi.

“Jika ada yang melanggar, barang bukti seperti botol alkohol akan dibawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” kata Fikser.

Fikser mengungkapkan bahwa Pemkot sedang membahas kemungkinan memasukkan SOP terkait pengelolaan pengunjung RHU ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Pemkot dan pengusaha RHU untuk mengurangi kecelakaan akibat alkohol.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

“Kami sudah meminta Dinkopdag Surabaya untuk mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Ini penting untuk membahas komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU, termasuk restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran alkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk alkohol,” pungkas Fikser.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.

Jaring Atlet Jelang Porprov Jatim 2027, Pordasi Sidoarjo Gelar Lomba Berkuda

Federasi berkuda Sidoarjo membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet muda untuk berpartisipasi tanpa terbebani biaya. Menampilkan bakat hingga jadi atlet.