Jumat, 23 Okt 2026 05:06 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 73 Juta Batang Rokok Impor Ilegal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 07 Agu 2024 15:41 WIB
Bea Cukai gagalkan impor rokok ilegal
Bea Cukai gagalkan impor rokok ilegal

selalu.id - Sebanyak 16 kontainer, berisi 73 juta batang rokok impor dari Uni Emirat Arab berhasil digagalkan di Surabaya, Selasa (6/8/2034) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan jutaan rokok ilegal itu diamankan di tempat penimbunan Pabean. Ia menyebut ilegal karena lantaran kondisi rokok tidak dilekati pita cukai.
 
“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” kata  Wahjudi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Dwijanto mengungkapkan pengagalan impor rokok ilegal ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
 
“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp.217,3 Miliar berhasil kami selamatkan,” katanya.

Rokok impor ilegal ini, kata dia, tidak diketahui tujuan pengirimannya. Sebab itu, pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
 
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Dwijanto
 
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.