Rabu, 22 Jul 2026 18:04 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 73 Juta Batang Rokok Impor Ilegal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 07 Agu 2024 15:41 WIB
Bea Cukai gagalkan impor rokok ilegal
Bea Cukai gagalkan impor rokok ilegal

selalu.id - Sebanyak 16 kontainer, berisi 73 juta batang rokok impor dari Uni Emirat Arab berhasil digagalkan di Surabaya, Selasa (6/8/2034) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan jutaan rokok ilegal itu diamankan di tempat penimbunan Pabean. Ia menyebut ilegal karena lantaran kondisi rokok tidak dilekati pita cukai.
 
“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” kata  Wahjudi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Dwijanto mengungkapkan pengagalan impor rokok ilegal ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
 
“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp.217,3 Miliar berhasil kami selamatkan,” katanya.

Rokok impor ilegal ini, kata dia, tidak diketahui tujuan pengirimannya. Sebab itu, pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
 
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Dwijanto
 
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Baca Juga: Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.