Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal
- Penulis : Inung
- | Rabu, 08 Jul 2026 16:19 WIB
selalu.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo meluncurkan gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, ada lima jenis pelanggaran cukai pada rokok yang wajib diketahui masyarakat agar tidak terjebak dan turut menjadi bagian dari rantai peredarannya:
Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan
- Rokok Polos: Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali pada kemasannya.
- Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Rokok yang memakai pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
Baca Juga: Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto, Ratusan Ribu Batang Disita
- Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
- Rokok dengan Pita Cukai Bukan Haknya: Rokok yang dilekati pita cukai milik perusahaan lain.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gandeng Puluhan Driver Ojol Cegah Rokok Ilegal dan Dapat Pembekalan Cukai
- Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai: Penggunaan pita cukai yang tidak cocok dengan jenis atau golongan rokok, misalnya rokok sigaret kretek mesin memakai pita cukai sigaret kretek tangan.
Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, Pemkab berharap anda segera melaporkannya ke Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor laporan resmi 15000225 atau 08981815599.
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-14543-negara-merugi-pemkab-probolinggo-ajak-warga-gempur-rokok-ilegal
