Selasa, 03 Feb 2026 20:44 WIB

Polda Sulteng Didesak Serius Tangkap Oknum Pemalsuan Izin Usaha Tambang

Polda Sulteng
Polda Sulteng

selalu.id - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI alias F. Penahanan dilakukan penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.

Baca Juga: Restorative Justice, Kejari Surabaya Damaikan 8 Tersangka Pindah Hasil Kejahatan

FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan dokumen IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.

Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” kata Happy, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli  hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Happy.

Baca Juga: Amicus Curiae: Hasto Kristiyanto Layak Dibebaskan, Proses Hukum Cacat dan Bukti Tak Sah

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," harap Happy.

Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013.  Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.

Baca Juga: Ambil Sampel Es Krim Beralkohol di PTC, Dinkopdag: Izin Hanya NIB

Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe. 

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” pungkas Happy.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.