Rabu, 22 Jul 2026 17:02 WIB

KH Marzuki Mustamar Dipastikan Maju Bursa Ketum PBNU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Des 2021 12:44 WIB
Pendukung KH Marzuki Mustamar yang berasal dari lintas daerah semakin solid menjelang pemilihan ketua umum PBNU pada Muktamar 34 NU.
Pendukung KH Marzuki Mustamar yang berasal dari lintas daerah semakin solid menjelang pemilihan ketua umum PBNU pada Muktamar 34 NU.

selalu.id - Dinamika jelang pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin menarik. Di menit akhir tempat pemilihan pun dipindahkan dari Ponpes Darussa'adah Lampung Tengah ke Bandar Lampung.

Kejutan pun terjadi menjelang pemilihan. Bursa ketua umum semakin terbuka dan cair, tak lagi didominasi dua nama yang sudah muncul ke permukaan, yakni KH Said Aqil Siroj dan Gus Yahya Cholil Staquf.

Baca Juga: ‎Fun Walk Harlah Ansor-Fatayat NU, Ribuan Warga Padati Alun-alun Kraksaan Probolinggo

Dua nama baru yang hampir dapat dipastikan lolos persyaratan pencalonan ketum PBNU adalah KH As'ad Said Ali dan KH Marzuki Mustamar. Bahkan koordinator pendukung KH Marzuki Mustamar, KH Nur Cholis meyakini munculnya nama ketua PWNU Jatim bakal membuat kejutan karena berpeluang menang.

Baca Juga: Sidang Pleno Muktamar NU ke-34 di Lampung Diwarnai Kericuhan

"PC - PC sudah mulai merapat dengan kita, dan Insya Allah ada kejutan besar. Pada hari ini Kiai Marzuki Mustamar akan memperoleh kemenangan dan Insya Allah m menjadi ketum PBNU 2021-2026," jelas KH Nur Cholis.

Baca Juga: Halal Bihalal di Tengah Suksesi Pengurus PCNU Jember, Nama Gus Sikin Menguat

Lebih jauh pengasuh Ponpes Metal Moeslim Al Hidayat Pasuruan ini menjelaskan, bahwa untuk sekedar lolos persyaratan pencalonan, Kiai Marzuki bisa dipastikan lolos karena dukungan sudah melebihi persyaratan.

"Kita ikhtiar untuk menang, kalau kita bisa bilang dari keempat calon insya Allah kita bisa unggul sekitar 35 persen dari keempat calon," beber KH Nur Cholis.

Baca Juga: Kongres Muslimat NU: Arifah Chori Fauzi Terpilih Ketua Umum, Khofifah Geser ke Dewan Pembina

Kelebihan KH Marzuki Mustamar dibanding kandidat yang lain, lanjut KH Nur Cholis adalah beliau lahir dari bawah, mulai ketua ranting kemudian ketua MWC, lalu ke ketua PCNU Kota Malang, kemudian menjadi ketua PWNU Jatim.

"Karakter yang dimiliki pemimpin NU itu betul-betul memahami karakter bawah sampai atas. Beliau tak hanya paham kultur tapi juga struktur," Kedua beliau diterima di seluruh lapisan sehingga irisan-irisan NU yang sudah keluar dari NU secara organisasi, mereka akan kembali kepada NU karena mereka paham dan memahami bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh ketua umum NU," pungkas kiai muda yang akrab disapa Gus Cholis itu. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.