Sabtu, 06 Jun 2026 06:09 WIB

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Kembali Gelar Sidang, Irwan Mussry Mengelak Berikan Uang Kepada M

Selalu.id - Sidang atas Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (4/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. 

Seperti deketahui, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan CEO Time Internasional Irwan Daniel Mussry untuk dimintai keterangannya. 

Baca Juga: Dalami Kasus Bimtek 2011, Anggota DPRD Surabaya Aktif juga Bakal Diperiksa

Suami dari Penyanyi kondang Maia Estiaty hadir dengan menggunakan stelan batik abu-abu dengan didampingi kuasa hukumnya, dirinya menegaskan bahwa perusahaannya tersebut bergerak dibidang  importir saat ditanya oleh Jaksa KPK. 

"Iya itu perusahaan saya yang bergerak di bidang importir barang. Yang rata-rata barang yang kami jual adalah barang impor," terang Irwan Mussry dalam sidang tersebut, Selasa (4/7/2024). 

Sementara itu, saat disinggung mengenai aliran dana berupa Cek sebesar Rp100 juta yang mengalir ke rekening atas nama Ayu Andini, Irwan Mussry berdalih dirinya tidak tahu dan seharusnya diberikan kepada Rindi Okjiasmoko sebagai pinjaman. 

"Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer langsung kepada saudara Ayu, dan seharusnya itu diberikan kepada Rindi sebagai pinjaman hutang," elaknya. 

Meski begitu, terkait Cek atas nama dirinya yang langsung ditransfer kepada Ayu Andini yang tertuju kepada terdakwa, Irwan Mussry memyebut tidak tahu menahu setelah menandatangi Cek tersebut dan diberikan kepada sekretarisnya Christine. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

"Saya tidak tahu kalau uang itu ditranfer kepada saudara Ayu Andini, dan saya tahunya setelah diperiksa oleh KPK," pungkasnya. 

Lantaran demikian, usai pelaksanaan sidang, jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, saksi yang dinilai banyak keterangan yang tidak sesuai, seharusnya dapat memaknai arti sumpah yang dilakukan sebelum dimintai keterangan. 

"Kami dengan kapasitas tidak bisa memaksakan saksi untuk memberikan keterangan dengan apa yang terjadi, namun ada konsekuensi yang akan terpulang pada saksi itu sendiri," terang Jaksa Luki Dwi Nugroho. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Bakal Lapor Kejati

Luki Dwi menegaskan, ada bukti aliran uang yang sumbernya dari Irwan Mussry melalui Arindi kemudian muaranya tersebut kepada Ayu Andini yang mempunyai kedekaan dengan terdakwa Eko Darmanto yang oleh pihaknya disinyalir adanya kaitannya pemberian kepada mantan kepala Bea Yogyakarta tersebut. 

Menyoal aliran uang yamg tertuju kepada terdakwa atas kepengurusan kepabean, Luki Dwi menegaskan bahwa saksi merupakan importir merek tertentu yang akan dipasarkan dalam negeri memang membutuhkan jasa kepabean atas surat surat memasukan barang dari luar negeri. 

"Dalam fakta tadi kita melihat, bahwa ada permasalahan yang timbul dari perusahaan yang dikendalikan oleh Irwan Mussry, yang kemudian perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Bea Cukai," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.