Selasa, 21 Jul 2026 15:01 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Bakal Lapor Kejati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:41 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahman Saleh, bakal melaporkan kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

Pasalnya, dalam persidangan yang disampaikan majelis hakim bahwa pertimbangan hukum terdakwa Ferry Jacom divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun masih setengah hati. Bahkan salah satu pembelaan kuasa hukum ditolak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Padahal, Saleh mengungkapkan, cukup jelas terdakwa Ferry tidak menghancurkan, tidak menggelapkan barang sitaan Satpol PP. Menurutnya, 4 orang yang disebutkan Majelis Hakim yang terlibat tersebut.

"Yang jelas kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) bukan lagi Kejaksaan Negeri surabaya. Bahwa empat orang atau satu orang itu harus juga diseret di muka persidangan. Karena sentralnya buktinya terputus di PT Raksa (atau barang sitaan terakhir disitu),"kata Saleh, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Empat nama tersebut yakni, Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Saleh menjelaskan, dalam persidangan, saksi Abdul rahman menyampaikan bahwa barang-barang sitaan Satpol PP yang dijual itu terakhir berada di PT Raksa. Kemudian, saat mau diambil kembali ke gudang Satpol PP. Ternyata, telah dihancurkan dan dileburkan oleh PT Raksa.

"Kenapa itu tidak dipertimbangkan saksi yang telah menyatakan seperti itu. Seharusnya pertimbangan itu menjadi acuan majelis hakim. Tidak melakukan penggelapan, mengahancurkan suatu barang sitaan Satpol PP. Karena unsur tersebut pak Ferry tidak menggelapkan,"jelasnya.

"Yang menjual kan bukan pak Ferry. Yang menerima uang bukan pak Ferry. Empat orang tadi disebutkan majelis,"imbuhnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa PT Raksa tidak pernah menjadi saksi dan tidak ada keterangan di BAP. Apabila, PT Raksa ini
dimintai keterangan juga, sehingga sirkulasi hukum akan semakin jelas.

"Pasal 10 unsur jelas menggelapkan, menghancurkan, suatu barang. Kenapa PT raksa yang sudah meleburkan besi tidak diseret jadi terdakwa. Malah diperiksa aja tidak,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.