Sabtu, 24 Okt 2026 02:08 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Bakal Lapor Kejati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:41 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahman Saleh, bakal melaporkan kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

Pasalnya, dalam persidangan yang disampaikan majelis hakim bahwa pertimbangan hukum terdakwa Ferry Jacom divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun masih setengah hati. Bahkan salah satu pembelaan kuasa hukum ditolak.

Baca Juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Padahal, Saleh mengungkapkan, cukup jelas terdakwa Ferry tidak menghancurkan, tidak menggelapkan barang sitaan Satpol PP. Menurutnya, 4 orang yang disebutkan Majelis Hakim yang terlibat tersebut.

"Yang jelas kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) bukan lagi Kejaksaan Negeri surabaya. Bahwa empat orang atau satu orang itu harus juga diseret di muka persidangan. Karena sentralnya buktinya terputus di PT Raksa (atau barang sitaan terakhir disitu),"kata Saleh, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Empat nama tersebut yakni, Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.

Baca Juga: Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Saleh menjelaskan, dalam persidangan, saksi Abdul rahman menyampaikan bahwa barang-barang sitaan Satpol PP yang dijual itu terakhir berada di PT Raksa. Kemudian, saat mau diambil kembali ke gudang Satpol PP. Ternyata, telah dihancurkan dan dileburkan oleh PT Raksa.

"Kenapa itu tidak dipertimbangkan saksi yang telah menyatakan seperti itu. Seharusnya pertimbangan itu menjadi acuan majelis hakim. Tidak melakukan penggelapan, mengahancurkan suatu barang sitaan Satpol PP. Karena unsur tersebut pak Ferry tidak menggelapkan,"jelasnya.

"Yang menjual kan bukan pak Ferry. Yang menerima uang bukan pak Ferry. Empat orang tadi disebutkan majelis,"imbuhnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa PT Raksa tidak pernah menjadi saksi dan tidak ada keterangan di BAP. Apabila, PT Raksa ini
dimintai keterangan juga, sehingga sirkulasi hukum akan semakin jelas.

"Pasal 10 unsur jelas menggelapkan, menghancurkan, suatu barang. Kenapa PT raksa yang sudah meleburkan besi tidak diseret jadi terdakwa. Malah diperiksa aja tidak,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sering Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Parkir Liar di Nganjuk Ditertibkan

Langkah ini menjadi fokus utama kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Mahasiswa yang Bawa Brass Knuckle saat Demo di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Saat ini, polisi masih mendalami tujuh orang yang diperiksa intensif. Sementara tiga lainnya sudah dipulangkan.