Jumat, 05 Jun 2026 15:33 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Bakal Lapor Kejati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:41 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahman Saleh, bakal melaporkan kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

Pasalnya, dalam persidangan yang disampaikan majelis hakim bahwa pertimbangan hukum terdakwa Ferry Jacom divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun masih setengah hati. Bahkan salah satu pembelaan kuasa hukum ditolak.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Padahal, Saleh mengungkapkan, cukup jelas terdakwa Ferry tidak menghancurkan, tidak menggelapkan barang sitaan Satpol PP. Menurutnya, 4 orang yang disebutkan Majelis Hakim yang terlibat tersebut.

"Yang jelas kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) bukan lagi Kejaksaan Negeri surabaya. Bahwa empat orang atau satu orang itu harus juga diseret di muka persidangan. Karena sentralnya buktinya terputus di PT Raksa (atau barang sitaan terakhir disitu),"kata Saleh, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Empat nama tersebut yakni, Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Saleh menjelaskan, dalam persidangan, saksi Abdul rahman menyampaikan bahwa barang-barang sitaan Satpol PP yang dijual itu terakhir berada di PT Raksa. Kemudian, saat mau diambil kembali ke gudang Satpol PP. Ternyata, telah dihancurkan dan dileburkan oleh PT Raksa.

"Kenapa itu tidak dipertimbangkan saksi yang telah menyatakan seperti itu. Seharusnya pertimbangan itu menjadi acuan majelis hakim. Tidak melakukan penggelapan, mengahancurkan suatu barang sitaan Satpol PP. Karena unsur tersebut pak Ferry tidak menggelapkan,"jelasnya.

"Yang menjual kan bukan pak Ferry. Yang menerima uang bukan pak Ferry. Empat orang tadi disebutkan majelis,"imbuhnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa PT Raksa tidak pernah menjadi saksi dan tidak ada keterangan di BAP. Apabila, PT Raksa ini
dimintai keterangan juga, sehingga sirkulasi hukum akan semakin jelas.

"Pasal 10 unsur jelas menggelapkan, menghancurkan, suatu barang. Kenapa PT raksa yang sudah meleburkan besi tidak diseret jadi terdakwa. Malah diperiksa aja tidak,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.