Selasa, 21 Jul 2026 16:21 WIB

Hanya Ada Enam Paslon Independen di Pilkada 2024, Begini Tanggapan KPU Jatim

Foto: KPU Jatim
Foto: KPU Jatim

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur menyampaikan sebanyak enam pasangan bakal calon dari jalur perseorangan berkesempatan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk sejumlah kabupaten/ kota.

Choirul Umam Komisioner KPU Jatim merinci masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Probolinggo

Baca Juga: Budi Leksono soal Pilkada Dipilih DPRD: Itu Persempit Ruang Demokrasi

"Selain itu dua pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kota Malang," katanya kepada selalu.id saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Ia juga menjelaskan sejak pendaftarannya dibuka 8 Mei hingga 12 Mei 2024, KPU di seluruh kabupaten/kota se-Jatim juga telah mengembalikan berkas pendaftaran yang diajukan oleh empat pasangan bakal calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Yaitu masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar melalui KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri, serta dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Surabaya," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim ini.

Sementara itu, lanjut ia menjelaskan, turut memastikan berbagai persyaratan yang tidak dipenuhi oleh empat pasangan bakal calon perseorangan yang berujung gagal mendaftar tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.

Baca Juga: Hadapi Pemekaran Dapil 2029, Gerindra Surabaya Gelar Retret

"Juga bukan disebabkan oleh waktu pendaftaran yang dirasa terlalu pendek. Itu kalau waktu pengumuman sampai penyerahan berkas dukungan diberi waktu sampai dua bulan sekalipun belum tentu cukup bagi mereka untuk mengumpulkan," terangnya.

Kemudian, lanjut Choirul mengungkapkan, sejak regulasi memperbolehkan calon perseorangan mengikuti kontestasi Pilkada, mestinya sudah harus dipersiapkan sejak jauh hari.

"Apalagi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah muncul sejak jauh hari. Sehingga harusnya mereka sudah siap. Memang tidak bisa segala persyaratannya dipersiapkan secara instan," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Tokoh Kuat di Pilwali Surabaya, Pengamat Sebut Satu Paling Unggul

Sedangkan, terkait Pilkada Provinsi Jatim 2024, dipastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar. Sementara itu, terhadap enam pasangan bakal calon perseorangan yang pendaftarannya telah diterima, tidak serta merta bisa langsung mengikuti kontestasi Pilkada di kabupaten/kotanya masing-masing.

Karena, lanjut kata dia, masih harus melalui tahapan verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen yang diserahkan, yang digelar KPU kabupaten/kota setempat pada 13-29 Mei 2024.

"Jika lolos pun masih ada tahapan verifikasi faktual untuk mencocokkan formulir dukungan diberikan betul-betul diperoleh dari yang bersangkutan," tukasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.