Rabu, 22 Jul 2026 07:36 WIB

Gubernur Khofifah Tak Jadi Akhir Masa Jabatan di Desember 2023, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 22 Des 2023 12:26 WIB
Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

selalu.id - Khofifah Indar Parawansa batal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya ditetapkan jatuh pada akhir Desember 2023 nanti.

Hal itu terjadi karena memacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan Gubernur dilanjutkan hingga Februari 2024. Keputusan MK ini berasal dari gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“MK mengabulkan permohonan gugatan sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Jakarta, Kamis (21/12/2023) kemarin.

Dengan adanya pengabulan sebagian dari putusan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi mengatakan putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi Indonesia.

"Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?" kata Fauzan, Jumat (22/12/2023).

Fauzan mengungkapkan batalnya Khofifah turun jabatan di akhir Desember 2023, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang dirasa belum rampung, dan memastikan semua berjalan dengan baik.

"Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," ujarnya.

Ketika disinggung apakah putusan MK tersebut menguntungkan bagi PKB dalam konteks Pilpres 2024, politisi yang juga Jubir Timprov Amin Jatim tidak menjawab gamblang.

Sebab, sebagaimana rumor beredar selama ini bahwa Khofifah diisukan akan menjadi Timses dari Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika turun dari Gubernur Jatim.

"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional," pungkasnya.

Seperti diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yufuf-Puti Guntur Soekarno Putri.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Perawat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.