Imigrasi Usut Tuntas Kasus Paspor Palsu saat IELTS di Surabaya
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 12 Des 2023 10:08 WIB
selalu.id - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah menangani perkara penegakan hukum kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ikuti tes bahasa Inggris IELTS di Surabaya.
Melalui Kabid Intelijen dan Penindakan M Novrian Jaya dan Penindakan didampingi Kabid Humas Imigrasi Ika Rachmawati dan Kepala seksi Intelijen Ario Suhermanto menjelaskan, jika pelaku adalah seorang perempuan warga negara Tiongkok berinisial YW (36).
YW ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya pada tanggal 3 Juli 2023 saat hendak mengikuti tes IELTS di sebuah lembaga bahasa di Surabaya. Kendati demikian, saat tersangka diperiksa, petugas menemukan bahwa YW menggunakan paspor palsu.
YW pun mengakui, bahwa dirinya menjadi joki tes IELTS atas perintah dari seseorang di luar negeri. Ia juga tak mengelak jika dirinya telah dibayar sebesar 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta untuk lulus tes IELTS dengan nilai 6.5.
"YW didakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabid Inteldakim, M.Novrianto Jaya kepada selalu.id, Senin (11/12/2023).
"Terpidana kemudian divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta pada putusan pengadilan negeri Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, YW telah menjalani hukumannya di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Setelah selesai menjalani hukuman, YW akan dideportasi ke Tiongkok," jelas Novrianto.
Adapun barang bukti yang disita saat dilakukan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS), diantaranya yakni handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda serta tiket dan kode booking pesawat.
Selain menangkap YW, dalam catatan putusan pengadilan negeri Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti, dan dalam berkas terlampir yaitu, Form registrasi tes IELTS atas nama Yu Wen, Flashdisk berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute, Boarding pass Wang Yali Air Asia QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Dikatakannya, Paspor atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, paspor atas nama Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali, serta iPhone 14 Pro Max milik YW dikembalikan kepada pelaku.
Untuk selanjutnya, kata Kabid Humas Imigrasi Ika Rachmawati lebih lanjut menjelaskan, setelah terpidana bersangkutan yaitu YW saat keluar dari jalani hukuman penjara akan dideportasi ke negara asalnya.
"Dari Lapas porong akan mengembalikan ke imigrasi Surabaya, akan diproses selanjutnya pendeportasian ke negara asal," tukasnya.
Ika juga mengutip pesan dari pimpinan, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Pihak Imigrasi juga imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, karena akan berakibat pada sanksi hukum berlanjut pada penegakan hukum," tandasnya.
Baca Juga: Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Bojonegoro, Gelar Operasi Gabungan
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-5920-imigrasi-usut-tuntas-kasus-paspor-palsu-saat-ielts-di-surabaya
