selalu.id- Pemkot Surabaya akan segera melakukan proyek pembangunan underpass di bawah Bundaran Dolog atau Taman Pelangi Surabaya, Gayungan Surabaya.
Terkait hal itu DPRD dan Pemkot Surabaya pun telah menyepakati ganti rugi pembebasan lahan untuk 22 rumah yang berada di kawasan tersebut. Pembahasan ganti rugipun telah ditetepkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Baca Juga: Gusur 22 Rumah di Bundaran Dolog untuk Underpass, Pemkot Surabaya Siapkan Rp81 Miliar
Sekretaris Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya, Agoeng sepakat anggaran pembebasan lahan itu nantinya tiap rumah warga akan mendapatkan ganti rugi harga diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kita anggarkan Rp81 miliar untuk kisaran 22 rumah, itu lebih dari (harga pasaran). Saya pikir gak ganti rugi, tapi ganti untung," kata Agoeng, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut harus dilakukan pada APBD 2024. Selain untuk mempercepat pembangunan underpass, juga memindahkan warga ke tempat yang layak.
"Kawasan Dolog itu sudah tidak layak huni karena kualitas udara disana juga gak bagus, asap kendaraan itu bahaya bagi kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Solusi Macet, Pemkot Akan Bangun Underpass di Taman Pelangi
Oleh karena itu, Agoeng meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada warga dan menghindari pihak ketiga. Sebab, seluruh warga yang berada di kawasan tengah-tengah bundaran dolog itu telah bersepakat untuk menjual rumah dan tanahnya.
"Bahkan warga itu kepingin dan sempat akan ada demo minta untuk dibebaskan. Karena mereka itu sudah capek, kasihan," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Dwi Djajawardana mengatakan pembangunan Underpass Bundaran Dolog untuk mengurai kepadatan lalu-lintas, mulai dipersiapkan tahun 2024.
Baca Juga: Nasib Petani Tambak Surabaya Timur Terserak, Anggota Dewan Berteriak
Menurutnya relokasi terhadap kampung tersebut, sudah lama direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat perluasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Taman Pelangi. Sebab warga mengeluhkan gangguan suara dan tidak nyaman bertempat tinggal disana.
Dwija menjelaskan pembangunan underpass Bundaran Dolog baru bisa dilakukan pasca relokasi. Kemudian, untuk skema relokasi itu nantinya berupa pemberian ganti rugi atau tanpa memberikan solusi tempat tinggal. "Setelah itu terserah mereka mau tinggal dimana," tutupnya.
Editor : Ading