Rabu, 22 Jul 2026 17:25 WIB

Proyek Underpass, DPRD Surabaya Sepakati Besaran Ganti Rugi 22 Rumah di Taman Pelangi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Nov 2023 19:21 WIB
Sekretaris Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya, Agoeng
Sekretaris Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya, Agoeng

selalu.id- Pemkot Surabaya akan segera melakukan proyek pembangunan underpass di bawah Bundaran Dolog atau Taman Pelangi Surabaya, Gayungan Surabaya.

Terkait hal itu DPRD dan Pemkot Surabaya pun telah menyepakati ganti rugi pembebasan lahan untuk 22 rumah yang berada di kawasan tersebut. Pembahasan ganti rugipun telah ditetepkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Baca Juga: Arus Nonstop Tanpa Lampu Merah, Ini Skema Flyover Taman Pelangi Surabaya

Sekretaris Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya, Agoeng sepakat anggaran pembebasan lahan itu nantinya tiap rumah warga akan mendapatkan ganti rugi harga diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kita anggarkan Rp81 miliar untuk kisaran 22 rumah, itu lebih dari (harga pasaran). Saya pikir gak ganti rugi, tapi ganti untung," kata Agoeng, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut harus dilakukan pada APBD 2024. Selain untuk mempercepat pembangunan underpass, juga memindahkan warga ke tempat yang layak.

"Kawasan Dolog itu sudah tidak layak huni karena kualitas udara disana juga gak bagus, asap kendaraan itu bahaya bagi kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan

Oleh karena itu, Agoeng meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada warga dan menghindari pihak ketiga. Sebab, seluruh warga yang berada di kawasan tengah-tengah bundaran dolog itu telah bersepakat untuk menjual rumah dan tanahnya.

"Bahkan warga itu kepingin dan sempat akan ada demo minta untuk dibebaskan. Karena mereka itu sudah capek, kasihan," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Dwi Djajawardana mengatakan pembangunan Underpass Bundaran Dolog untuk mengurai kepadatan lalu-lintas, mulai dipersiapkan tahun 2024.

Baca Juga: Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan

Menurutnya relokasi terhadap kampung tersebut, sudah lama direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat perluasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Taman Pelangi. Sebab warga mengeluhkan gangguan suara dan tidak nyaman bertempat tinggal disana.

Dwija menjelaskan pembangunan underpass Bundaran Dolog baru bisa dilakukan pasca relokasi. Kemudian, untuk skema relokasi itu nantinya berupa pemberian ganti rugi atau tanpa memberikan solusi tempat tinggal. "Setelah itu terserah mereka mau tinggal dimana," tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.