Rabu, 22 Jul 2026 04:33 WIB

15 Ribu Narapidana di Jatim Dapat Remisi Lebaran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 22 Apr 2023 13:21 WIB
Pemberian remisidi wilayah Kemenkumham Jatim
Pemberian remisidi wilayah Kemenkumham Jatim

selalu.id - Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 2023 kepada ribuan narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2033).

Dalam SK itu, tercatat sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi khusus lebaran.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Imam, melalui keterangan rilisnya.

Tetapi remisi lebaran ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja dengan harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam.

Kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunanaan narkotika.

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," ujar Imam.

Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

"Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar," kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000.

Penghematan itu, tambah Imam, akan semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.