Selasa, 21 Jul 2026 01:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Probolinggo, Begini Ceritanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 16 Des 2022 16:53 WIB
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo

selalu.id - Polisi menangkap tersangka pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di pembuangan sampah di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Diketahui tersngaka pembuang mayat bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial IW (20). Bayi tersebut diketahui dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang sudah mempunyai istri.

Baca Juga: Sebelum Dihabisi, Jasad Perempuan Probolinggo di Dalam Sumur Ternyata Disetubuhi Dulu

"Iya itu pelaku pembuangnya orangtuanya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Jumat (16/12).

Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, tersangka dengan sengaja membunuh bayi tersebut lantaran takut ketahuan orangtua dan masyarakat. Disebutkan, tersangka membekap bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain dikamar mandi rumahnya.

"Setelah meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya sampai sekira pukul 18.00 WIB, kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran," jelasnya.

Baca Juga: Mayat Misterius dalam Sumur di Probolinggo Itu Wanita, Korban Pembunuhan?

Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah di lingkungan tersebut.

"Setelah mengambil sampah ditiap-tiap rumah warga, kemudian sampah dibawa ke TPS kelurahan mayangan untuk dibuang, di TPS, TILAM memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali. Bayi tersebut diketahui ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih," ungkap Jamal.

Baca Juga: Geger, Mayat Misterius Ditemukan dalam Sumur di Lahan Sengon Probolinggo

Ciri-ciri Bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 Cm dan berat sekira 3 Kg. Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut selanjutnya Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Jamal menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.