Selasa, 20 Okt 2026 16:46 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Probolinggo, Begini Ceritanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 16 Des 2022 16:53 WIB
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo

selalu.id - Polisi menangkap tersangka pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di pembuangan sampah di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Diketahui tersngaka pembuang mayat bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial IW (20). Bayi tersebut diketahui dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang sudah mempunyai istri.

Baca Juga: Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

"Iya itu pelaku pembuangnya orangtuanya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Jumat (16/12).

Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, tersangka dengan sengaja membunuh bayi tersebut lantaran takut ketahuan orangtua dan masyarakat. Disebutkan, tersangka membekap bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain dikamar mandi rumahnya.

"Setelah meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya sampai sekira pukul 18.00 WIB, kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran," jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah di lingkungan tersebut.

"Setelah mengambil sampah ditiap-tiap rumah warga, kemudian sampah dibawa ke TPS kelurahan mayangan untuk dibuang, di TPS, TILAM memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali. Bayi tersebut diketahui ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih," ungkap Jamal.

Baca Juga: Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi 4 Orang, Ini Daftar Namanya

Ciri-ciri Bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 Cm dan berat sekira 3 Kg. Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut selanjutnya Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Jamal menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.