Senin, 02 Feb 2026 14:02 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Probolinggo, Begini Ceritanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 16 Des 2022 16:53 WIB
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo

selalu.id - Polisi menangkap tersangka pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di pembuangan sampah di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Diketahui tersngaka pembuang mayat bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial IW (20). Bayi tersebut diketahui dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang sudah mempunyai istri.

Baca Juga: Komplotan Maling Sapi Tertangkap di Probolinggo

"Iya itu pelaku pembuangnya orangtuanya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Jumat (16/12).

Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, tersangka dengan sengaja membunuh bayi tersebut lantaran takut ketahuan orangtua dan masyarakat. Disebutkan, tersangka membekap bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain dikamar mandi rumahnya.

"Setelah meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya sampai sekira pukul 18.00 WIB, kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran," jelasnya.

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah di lingkungan tersebut.

"Setelah mengambil sampah ditiap-tiap rumah warga, kemudian sampah dibawa ke TPS kelurahan mayangan untuk dibuang, di TPS, TILAM memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali. Bayi tersebut diketahui ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih," ungkap Jamal.

Baca Juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

Ciri-ciri Bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 Cm dan berat sekira 3 Kg. Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut selanjutnya Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Jamal menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Hasil MU Vs Fulham, Setan Merah Menang 3-2

Dengan hasil ini, MU berarti sudah merangkai tiga kemenangan beruntun usai mengalahkan Manchester City dan Arsenal.