Kamis, 04 Jun 2026 09:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Probolinggo, Begini Ceritanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 16 Des 2022 16:53 WIB
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo
Penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah di Probolinggo

selalu.id - Polisi menangkap tersangka pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di pembuangan sampah di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Diketahui tersngaka pembuang mayat bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial IW (20). Bayi tersebut diketahui dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang sudah mempunyai istri.

Baca Juga: Pria di Probolinggo jadi Korban Begal, Satu Motor Matik Raib 

"Iya itu pelaku pembuangnya orangtuanya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Jumat (16/12).

Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, tersangka dengan sengaja membunuh bayi tersebut lantaran takut ketahuan orangtua dan masyarakat. Disebutkan, tersangka membekap bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain dikamar mandi rumahnya.

"Setelah meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya sampai sekira pukul 18.00 WIB, kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran," jelasnya.

Baca Juga: Yadnya Kasada Suku Tengger Semeru Lahirkan Tiga Dukun Pandita Baru

Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah di lingkungan tersebut.

"Setelah mengambil sampah ditiap-tiap rumah warga, kemudian sampah dibawa ke TPS kelurahan mayangan untuk dibuang, di TPS, TILAM memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali. Bayi tersebut diketahui ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih," ungkap Jamal.

Baca Juga: Yadnya Kasada 2026, 10 Tokoh Probolinggo jadi Warga Kehormatan Suku Tengger

Ciri-ciri Bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 Cm dan berat sekira 3 Kg. Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut selanjutnya Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Jamal menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.