Sebelum Dihabisi, Jasad Perempuan Probolinggo di Dalam Sumur Ternyata Disetubuhi Dulu
- Penulis : Inung
- | Sabtu, 04 Jul 2026 20:31 WIB
selalu.id - Nahas dialami Siti Munawaroh (26), warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembunuhan berencana dengan modus menjadi pacar sewaan pelaku dengan imbalan Rp500 ribu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku bernama Rofiq (26) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melalui aplikasi perjodohan.
Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan
Kemudian, keduanya bersepakat untuk bertemu di Jl. Cokro aminoto Kota Probolinggo. Pelaku berjanji untuk membawa korban bertemu dengan orang tuanya di rumah pelaku.
"Korban kemudian dibawa menuju rumah pelaku menggunakan sepeda motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan perjalanan untuk buang air kecil di sekitar TKP ditemukannya mayat korban. Di situ lah pelaku melancarkan aksinya dengan menjerat korban menggunakan tampar yang sudah disiapkan," terangnya Sabtu (4/7/2026).
Kemudian, korban ditelanjangi dan disetubuhi dalam keadaan sudah tidak bernyawa bergantian dengan rekan pelaku bernama Humaidi (19) warga Desa Alakandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan
"Setelah itu, kedua pelaku menceburkan korban ke dalam sumur dan membakar barang bukti baju korban untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor korban dibuang di sungai Desa Randumerak, Paiton," ceritanya.
Semua barang bukti dibuang di tempat yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Mayat Misterius dalam Sumur di Probolinggo Itu Wanita, Korban Pembunuhan?
Kedua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Reskrim Polsek Kraksaan tepatnya pada Jum'at (3/7/2026) malam dikediaman pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kadua pelaku terjerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 20 tahun, dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Editor : Redaksi