Rabu, 19 Agu 2026 02:22 WIB

Sebelum Dihabisi, Jasad Perempuan Probolinggo di Dalam Sumur Ternyata Disetubuhi Dulu

  • Penulis : Inung
  • | Sabtu, 04 Jul 2026 20:31 WIB
Konfrensi Pers Polres Probolinggo dalam ungkap kasus penemuan jasad perempuan di dalam sumur (foto:Inung/selalu.id)
Konfrensi Pers Polres Probolinggo dalam ungkap kasus penemuan jasad perempuan di dalam sumur (foto:Inung/selalu.id)

‎selalu.id - Nahas dialami Siti Munawaroh (26), warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembunuhan berencana dengan modus menjadi pacar sewaan pelaku dengan imbalan Rp500 ribu.

‎Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku bernama Rofiq (26) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melalui aplikasi perjodohan.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

‎Kemudian, keduanya bersepakat untuk bertemu di Jl. Cokro aminoto Kota Probolinggo. Pelaku berjanji untuk membawa korban bertemu dengan orang tuanya di rumah pelaku.

‎"Korban kemudian dibawa menuju rumah pelaku menggunakan sepeda motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan perjalanan untuk buang air kecil di sekitar TKP ditemukannya mayat korban. Di situ lah pelaku melancarkan aksinya dengan menjerat korban menggunakan tampar yang sudah disiapkan," terangnya Sabtu (4/7/2026).

‎Kemudian, korban ditelanjangi dan disetubuhi dalam keadaan sudah tidak bernyawa bergantian dengan rekan pelaku bernama Humaidi (19) warga Desa Alakandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

"Setelah itu, kedua pelaku menceburkan korban ke dalam sumur dan membakar barang bukti baju korban untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor korban dibuang di sungai Desa Randumerak, Paiton," ceritanya.

‎Semua barang bukti dibuang di tempat yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Mayat Misterius dalam Sumur di Probolinggo Itu Wanita, Korban Pembunuhan?

‎Kedua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Reskrim Polsek Kraksaan tepatnya pada Jum'at (3/7/2026) malam dikediaman pelaku.

‎‎Atas perbuatan tersebut, kadua pelaku terjerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 20 tahun, dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Alvin menegaskan ingin menggunakan momentum kepemimpinan baru untuk mempercepat pembenahan internal hingga meningkatkan kualitas pelayanan pada warga Surabaya.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.