Senin, 05 Okt 2026 16:21 WIB

Sebelum Dihabisi, Jasad Perempuan Probolinggo di Dalam Sumur Ternyata Disetubuhi Dulu

  • Penulis : Inung
  • | Sabtu, 04 Jul 2026 20:31 WIB
Konfrensi Pers Polres Probolinggo dalam ungkap kasus penemuan jasad perempuan di dalam sumur (foto:Inung/selalu.id)
Konfrensi Pers Polres Probolinggo dalam ungkap kasus penemuan jasad perempuan di dalam sumur (foto:Inung/selalu.id)

‎selalu.id - Nahas dialami Siti Munawaroh (26), warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembunuhan berencana dengan modus menjadi pacar sewaan pelaku dengan imbalan Rp500 ribu.

‎Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku bernama Rofiq (26) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melalui aplikasi perjodohan.

Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

‎Kemudian, keduanya bersepakat untuk bertemu di Jl. Cokro aminoto Kota Probolinggo. Pelaku berjanji untuk membawa korban bertemu dengan orang tuanya di rumah pelaku.

‎"Korban kemudian dibawa menuju rumah pelaku menggunakan sepeda motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan perjalanan untuk buang air kecil di sekitar TKP ditemukannya mayat korban. Di situ lah pelaku melancarkan aksinya dengan menjerat korban menggunakan tampar yang sudah disiapkan," terangnya Sabtu (4/7/2026).

‎Kemudian, korban ditelanjangi dan disetubuhi dalam keadaan sudah tidak bernyawa bergantian dengan rekan pelaku bernama Humaidi (19) warga Desa Alakandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

"Setelah itu, kedua pelaku menceburkan korban ke dalam sumur dan membakar barang bukti baju korban untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor korban dibuang di sungai Desa Randumerak, Paiton," ceritanya.

‎Semua barang bukti dibuang di tempat yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

‎Kedua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Reskrim Polsek Kraksaan tepatnya pada Jum'at (3/7/2026) malam dikediaman pelaku.

‎‎Atas perbuatan tersebut, kadua pelaku terjerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 20 tahun, dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

APBD 2027 Jember Fokus Tekan Kemiskinan Lewat Kesehatan, Pendidikan dan Pemberdayaan

Gus Fawait menyebut ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait prioritas pembangunan.

DPRD Surabaya Datangi PLN Usai Warga Lapor Kena Denda 1,2 Juta, Yona: Saya Bayar Semua

MCB yang digunakan warga merupakan perangkat lama dan disebut tidak sesuai standar PLN.

Keakraban HUT ke-81 TNI di Jember, Bupati Gus Fawait Beri Kejutan Tumpeng

selalu.id - Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan HUT ke-81 TNI di Markas Kodim 0824/Jember. Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Forkopimda

DPRD Surabaya Dukung Eri Cahyadi Setop Diskotek Baru, Desak Pengawasan Tempat Hiburan Ketat

Cakupannya mulai dari perizinan, SOP, hingga jaminan keselamatan pengunjung.

PKB Sidoarjo Perkuat Soliditas Kader Lewat Orientasi Politik dan Muskercab 2026

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Multazamud Dzikri turut memberikan pembekalan.

Deltras FC Tumbangkan Persiba 2-0, Kokoh di Puncak Grup B Liga Pegadaian

Beruang Madu mampu meredam tekanan dan memaksa skor kacamata bertahan hingga jeda 45 menit pertama.