Kamis, 13 Agu 2026 02:13 WIB

Sidang Perdana Oknum Satpol PP Surabaya, Kuasa Hukum: Dakwaan Setengah Hati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 20:51 WIB
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP

selalu.id - Kasus dugaan korupsi atas penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya berisinial Ferri Jacom disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/9/2022). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ferri Jacom dihadirkan secara online melalui di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca Juga: Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferri telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

JPU Surabaya, Nur Rahman Syah mengatakan, wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain, yakni bawahannya ataupun pihak ketiga.

"Ferri juga menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga,"kata Rahman, saat persidangan di ruang cakra PN Tipikor Surabaya.

Rahman menyampaikan, terdakwa Ferri juga melakukan jual beli barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut tanpa melalui prosedur sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

Sehingga, terdakwa FE terancam pidana dalam pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 jo Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ferri, Abdul Rahman Saleh mengatakan, yang disampaikan penggugat ke terdakwa tidak cukup terangkai peristiwa hukumnya.

Menurutnya, yang membeli barang sitaan tersebut sebagai penadah namun bukan dalam tindak korupsi. Sehingga, menurutnya pembeli juga harusnya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

"Lah ini Kenapa yang membeli ini berkeliaran, yang melakukan peristiwa itu kenapa dibiarkan juga. Tiba-tiba cuman pak FE dijadikan terdakwa. Jadi setengah hati Unsur pembuktiannya, ini harus utuh dan harus berangkai,"tegas Saleh.

Sehingga, pihaknya mengajukan sidang eksepsi karena keberatan dengan tuntutan ke terdakwa disebut tindakan korupsi. Menurutnya, terdakwa hanya terjerat tindak pidana umum.

"Iya, harusnya kan tindak pidana umum, kan seperti itu bukan korupsi. Makanya kami sudah sampaikan kami keberatan kami mengajukan esepsi. Ada empat orang yang menjual tapi lolos semua,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Dua Motor Tabrakan di Kebontunggul Mojokerto, 3 Orang Tewas dan Satu Kritis

Saat ini, kecelakaan maut tersebut tengah didalami kepolisian setempat untuk mengungkap penyebabnya. Sementara semua korban sudah ditangani di rumah sakit.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.

CitraLand Surabaya Akui Adanya Pengelolaan Air Mandiri Karena PDAM Belum Mampu

Meski begitu, CitraLand siap bekerja sama jika kapasitas PDAM sudah mampu penuhi kebutuhan air kawasan sekaligus tidak mengurangi pasokan untuk masyarakat.

Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Nantinya, ia juga akan melampirkan temuan baru berupa Salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro periode 2024–2029.

Perjuangan Polisi Menembus Pegunungan Mambi, Tandu Nenek Sakit 8 Km demi Selamatkan Nyawa

Dalam aksi kemanusiaan ini, bukan peralatan medis canggih yang polisi siapkan, melainkan hanya selembar sarung kusam dan sebatang bambu tebal untuk menandu.