Senin, 05 Okt 2026 11:14 WIB

Sidang Perdana Oknum Satpol PP Surabaya, Kuasa Hukum: Dakwaan Setengah Hati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 20:51 WIB
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP

selalu.id - Kasus dugaan korupsi atas penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya berisinial Ferri Jacom disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/9/2022). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ferri Jacom dihadirkan secara online melalui di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferri telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

JPU Surabaya, Nur Rahman Syah mengatakan, wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain, yakni bawahannya ataupun pihak ketiga.

"Ferri juga menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga,"kata Rahman, saat persidangan di ruang cakra PN Tipikor Surabaya.

Rahman menyampaikan, terdakwa Ferri juga melakukan jual beli barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut tanpa melalui prosedur sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

Sehingga, terdakwa FE terancam pidana dalam pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 jo Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ferri, Abdul Rahman Saleh mengatakan, yang disampaikan penggugat ke terdakwa tidak cukup terangkai peristiwa hukumnya.

Menurutnya, yang membeli barang sitaan tersebut sebagai penadah namun bukan dalam tindak korupsi. Sehingga, menurutnya pembeli juga harusnya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

"Lah ini Kenapa yang membeli ini berkeliaran, yang melakukan peristiwa itu kenapa dibiarkan juga. Tiba-tiba cuman pak FE dijadikan terdakwa. Jadi setengah hati Unsur pembuktiannya, ini harus utuh dan harus berangkai,"tegas Saleh.

Sehingga, pihaknya mengajukan sidang eksepsi karena keberatan dengan tuntutan ke terdakwa disebut tindakan korupsi. Menurutnya, terdakwa hanya terjerat tindak pidana umum.

"Iya, harusnya kan tindak pidana umum, kan seperti itu bukan korupsi. Makanya kami sudah sampaikan kami keberatan kami mengajukan esepsi. Ada empat orang yang menjual tapi lolos semua,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Final FIFA ASEAN Cup: Prediksi Pemain Inti Indonesia vs Thailand, Thom Haye Kembali Jadi Kreator Serangan

Skema tiga bek menjadi satu di antara kekuatan Timnas Indonesia.

Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Kelima berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Lima Kendaraan Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Begini Kondisi para Korban

Atas insiden ini, Sat PJR Polda Jatim mengimbau para pengguna jalan tol untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan.

Persela Lamongan Menang Lagi, Kini Bungkam Barito Putera 0-1

Hasil manis ini menjadi modal krusial bagi Persela Lamongan untuk terus bersaing di papan atas klasemen Pegadaian Championship 2026/2027.

Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Serahkan Alsintan ke Petani Mojokerto

Gubernur Khofifah menyebut bantuan alsintan bertujuan meningkatkan efisiensi kerja petani agar produktivitas pertanian di Jatim terdongkrak.

Detik-detik Takmir Amankan Pencuri Kotak Amal di Masjid Baitusshodiqqin Nganjuk

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pengurus masjid dan musala lain di Kabupaten Nganjuk untuk lebih waspada, apalagi di jam-jam sepi.