Sabtu, 13 Jun 2026 17:16 WIB

Sidang Perdana Oknum Satpol PP Surabaya, Kuasa Hukum: Dakwaan Setengah Hati

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 20:51 WIB
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP

selalu.id - Kasus dugaan korupsi atas penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya berisinial Ferri Jacom disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/9/2022). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ferri Jacom dihadirkan secara online melalui di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferri telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

JPU Surabaya, Nur Rahman Syah mengatakan, wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain, yakni bawahannya ataupun pihak ketiga.

"Ferri juga menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga,"kata Rahman, saat persidangan di ruang cakra PN Tipikor Surabaya.

Rahman menyampaikan, terdakwa Ferri juga melakukan jual beli barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut tanpa melalui prosedur sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Aliran Air di Tambaksari Surabaya Tidak Lancar

Sehingga, terdakwa FE terancam pidana dalam pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 jo Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ferri, Abdul Rahman Saleh mengatakan, yang disampaikan penggugat ke terdakwa tidak cukup terangkai peristiwa hukumnya.

Menurutnya, yang membeli barang sitaan tersebut sebagai penadah namun bukan dalam tindak korupsi. Sehingga, menurutnya pembeli juga harusnya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

"Lah ini Kenapa yang membeli ini berkeliaran, yang melakukan peristiwa itu kenapa dibiarkan juga. Tiba-tiba cuman pak FE dijadikan terdakwa. Jadi setengah hati Unsur pembuktiannya, ini harus utuh dan harus berangkai,"tegas Saleh.

Sehingga, pihaknya mengajukan sidang eksepsi karena keberatan dengan tuntutan ke terdakwa disebut tindakan korupsi. Menurutnya, terdakwa hanya terjerat tindak pidana umum.

"Iya, harusnya kan tindak pidana umum, kan seperti itu bukan korupsi. Makanya kami sudah sampaikan kami keberatan kami mengajukan esepsi. Ada empat orang yang menjual tapi lolos semua,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pertama Kali Pasca Islah, Subandi-Mimik Pamer Kekompakan di Depan Publik Sidoarjo

Sebelumnya, kedua belah pihak bahkan sempat saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas pertikaian itu.

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.