Minggu, 27 Sep 2026 07:46 WIB

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK RI saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Surabaya. (Foto: selalu.id).
LPSK RI saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Surabaya. (Foto: selalu.id).

selalu.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Agenda ini digelar untuk menyebarluaskan poin-poin perubahan aturan terbaru sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam pemenuhan hak-hak saksi maupun korban tindak pidana.

Baca Juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa sosialisasi ke daerah kini menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

"UU Nomor 3 Tahun 2026 ini sudah diterapkan dan mendesak untuk segera disosialisasikan. Jika tidak, dikhawatirkan saksi dan korban tidak mengetahui adanya penambahan hak serta mekanisme yang berbeda dari sebelumnya, sehingga hak mereka tidak terakses maksimal," jelasnya selepas acara.

Susi menjelaskan, perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya menyasar saksi dan korban utama, tetapi juga dapat meluas hingga anggota keluarga apabila mengalami ancaman maupun trauma akibat tekanan tertentu.

Bentuk bantuan tersebut diberikan berdasarkan hasil asesmen tim LPSK, mulai dari pemulihan psikologis hingga penempatan di rumah aman (safe house).

"Apabila tidak ada ancaman fisik, kami memberikan layanan pemulihan psikologis. Korban juga berhak mendapatkan restitusi," katanya.

Dorong Penghitungan Restitusi Masuk BAP Kepolisian

Salah satu krusial yang dibahas dalam sosialisasi ini yakni pemenuhan hak pemulihan dan restitusi atau ganti rugi dari pelaku ke korban.

Menurut Susi, eksekusi restitusi di pengadilan selama ini kerap terkendala minimnya pembuktian dan penghitungan kerugian.

Menyikapi hal tersebut, LPSK kini menerapkan langkah proaktif. Jika sebelumnya penilaian ganti rugi baru diajukan saat proses persidangan berjalan, kini LPSK mendorong koordinasi sejak dini dengan penyidik Polri agar nilai kerugian langsung masuk dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

"Praktik yang kami lakukan sekarang adalah berkomunikasi sejak awal dengan penyidik Polri. Kami dorong penghitungan restitusi masuk ke dalam BAP, sehingga saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, nilai restitusinya sudah ada dan langsung dimasukkan dalam surat tuntutan jaksa," tegasnya.

LPSK juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi lebih intensif bersama Polda Jawa Timur dan Kejaksaan dalam mempermudah pembuktian kerugian materiil maupun immateriil korban.

Perluas Jangkauan Layanan di Daerah

Guna mendekatkan akses pemulihan dan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah, LPSK terus memperluas jangkauan operasionalnya melalui pos pelayanan serta kantor perwakilan di lima wilayah strategis.

Khusus di wilayah Jawa Timur, Pos Pelayanan LPSK berkantor di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Indrapura, Surabaya. Sementara empat pos lainnya beroperasi di D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara (Medan), Nusa Tenggara Timur (Kupang), dan Jawa Tengah (Semarang), serta jaringan tambahan di Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

"Pembentukan kantor perwakilan penuh masih berproses secara bertahap karena membutuhkan persetujuan Kementerian PAN-RB. Namun melalui skema pos pelayanan ini, kami memastikan masyarakat di daerah tetap bisa mendapatkan bantuan medis, psikologis, maupun pendampingan hukum secara cepat," beber Susi.

Berdasarkan data LPSK hingga akhir Juli 2026, lembaga ini telah menerima 13.395 permohonan perlindungan, dengan realisasi penerima perlindungan mencapai sekitar 8.000 pemohon. Jumlah tersebut terdiri dari 2.391 orang terlindung khusus, 6.334 pemohon restitusi, dan 27 orang penerima kompensasi.

Sepanjang tahun 2026 hingga Juli, LPSK telah memutus 1.097 permohonan baru. Angka ini belum termasuk permohonan perlindungan bagi korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pemohon restitusi mencapai kisaran 8.000 orang.

Kasus TPPU berbasis investasi ilegal, seperti kasus Viral Blast di Surabaya dan Net89, dicatat sebagai permohonan dengan jumlah pemohon restitusi terbesar yang ditangani LPSK.

"Mereka mengajukan permohonan penghitungan restitusi atas kerugian finansial yang dialami dalam kasus-kasus investasi ilegal tersebut," tandas Susi.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

IGIC 2026, Menag Nasaruddin: Imam untuk Duta Perdamaian Dunia

Kedekatan imam dengan masyarakat menjadikan pemimpin keagamaan memiliki posisi strategis untuk membangun dialog.

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.