Selasa, 11 Agu 2026 23:08 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM Ilegal dan Elpiji, 92 Tersangka Diamankan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 06 Sep 2022 19:36 WIB
Tersangka beserta barang bukti di Mapolda Jatim
Tersangka beserta barang bukti di Mapolda Jatim

selalu.id - Polda Jawa Timur mengamankan 92 orang tersangka dan mengunggkap kasus terkait penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) disetiap jajaran Polres Jatim, total sebanyak 62 LP dari periode Januari- September 2022.

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

"LP terdiri sari 57 tindak pidana BBM dan 5 tindak pidana LPG," kata Kombes Farman, saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022).

Kombes Farman menyampaikan, motif para tersangka tersebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi dengan cara memodif kendaraan sedemikian rupa.

"Kendaraan dimodif untuk membeli BBM, kemudian dijual dengan harga industri,"ungkapnya.

Kombes Farman menerangkan, mereka juga memindahkan oplosan tabung LPG 3 kg bersubdisi dengan tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi.

"Mereka menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga tabung 12 kg dan 50 kg itu,"ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka berupa, solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 4 unit, kapal 1 unit, excavator 1 unit, kendaraan roda 4, 28 unit, sepeda motor 6 unit.

Baca Juga: Mantan Cak dan Ning Surabaya Diduga Terseret Kasus Aborsi, Begini Jawaban Pemkot

Lalu, tandon plastik Kap 1000 Iiter 12 buah, jurigen, 564 buah, drum kosong: 27 buah 12. Mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp. 12.073.000 juta.

"Untuk LPG, ada LPG 50 kg isi 11 buah, LPG 3 Kg kosong 21 buah, LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 230 gram, 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, Segel plastik 4 pack, kendaraan roda 4 ada 6 unit, alat pemindah LPG 30 buah, truk 1 unit dan uang Rp. 2.015.000 juta," jelasnya.

Saat ditanya barang bukti dua truk Pertamina tersebut apakah ada keterlibatan orang dalam? Kombes Farman mengaku, polisi masih melakukan proses penyeledikan

"Masih dalam proses penyelidikan, ada 6 tersangka BBM Ilegal pertalitet dari truk pertamina tersebut,"jelasnya.

Baca Juga: Dituding Menyuruh Perempuan Aborsi, Mantan Cak Ning Surabaya Sekaligus Runner-up Raka Raki jadi Sorotan

Akibat penyalahgunaan BBM Ilegal dan Oplosan LPG tersebut, para tersangka terkena dua pasal yakni, pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana

Kemudian, pasal 54 UU No. 22 Tahun 20221
tentang Minyak dan Gas Bumi terkait orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.

"Tindak pidana pasal tersebut penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar, kasus ini merugikan negara sebanyak 16,800 miliar,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Pansus Banjir DPRD Surabaya pun mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali korban, bisa segera melapor ke pihak kepolisian.