Sabtu, 26 Sep 2026 00:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Moch. Arifin, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto. (Foto: Dony/selalu.id).
Moch. Arifin, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Moc. Arifin, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, menilai gugatan yang diajukan terhadap kedua kliennya memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum dan diduga sarat muatan politik. 

Pernyataan itu disampaikan usai mewakili kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditunda Minggu depan, karena tidak hadirnya pihak ketiga yakni dari Universitas Wijaya Putra, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya. 

Menurutnya, gugatan jenis itu seharusnya diajukan warga negara terhadap penyelenggara negara akibat kelalaian dalam pembuatan kebijakan yang merugikan masyarakat.

Namun dalam perkara ini, yang digugat bukan penyelenggara negara, sehingga seharusnya menjadi sengketa antarwarga biasa, bukan gugatan warga terhadap negara.

“Dari sisi prosedur pun gugatan tidak lengkap. Sebelum diajukan ke pengadilan, seharusnya ada pemberitahuan atau somasi, peringatan mengenai hak apa yang dilanggar, disertai tenggang waktu pemenuhan. Langkah ini sama sekali tidak dilakukan,” tegas Arifin kepada selalu.id di PN Surabaya. 

Arifin menduga gugatan ini merupakan upaya pemburukan nama baik yang dilakukan menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. 

Baca Juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Ia menilai sasaran gugatan sebenarnya bukan kliennya, melainkan pihak lain yang terkait kepengurusan partai.

Arifin juga membantah tuduhan mengenai ijazah yang dianggap bermasalah.

Ia menjelaskan bahwa Sukur Priyanto diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang dipimpin Sri Wahyuni saat masa reses semata-mata karena kemampuan dan pemahamannya mengenai kondisi masyarakat Bojonegoro, bukan karena status akademisnya. 

Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

"Terkait tuduhan ijazah bermasalah, bahwa gelar yang dimiliki klien kami sah dan tidak ada kesalahan penerimaan di jenjang pendidikan tersebut," tegasnya.

Sidang perdana ini terpaksa belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi karena pihak ketiga yang juga tergugat, yakni Universitas Wijaya Putra tidak hadir.

Pengadilan kemudian menunda sidang selama satu minggu dengan agenda memanggil pihak universitas tersebut untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot untuk memindahkan sebagian aktivitas kerjanya ke Balai RW mulai Oktober 2026.

Progres RSUD Sedati Lampaui Target, Wabup Sidoarjo Wanti-wanti soal Kualitas Material

Inspeksi mendadak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan lambannya pengerjaan fisik di lokasi.

Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Selain penyelarasan desain, Pemkot Surabaya secara eksplisit melarang pihak sekolah negeri melakukan aktivitas jual beli seragam kepada siswa maupun orang tua.

RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Golkar pun meminta Pemprov Jawa Timur menjelaskan strategi menjaga ketersediaan infrastruktur, konektivitas, hingga pemerataan layanan publik.

Viral Wadah MBG di Patrang Jember Disebut Kurang Bersih, Ini Kata Pihak Pengelola

Keluhan tersebut mengemuka setelah akun Facebook IWJ Ofisial milik Muhamad Abas mengunggah foto wadah makanan atau ompreng MBG yang dinilai kurang bersih.

Ketika Energi Bersih Menentukan Masa Depan Industri Indonesia

Dalam pidato pembukaan General Debate pada 22 September, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebut dunia sedang menghadapi empat tests of power.