Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 11 Agu 2026 15:21 WIB
selalu.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang itu, turut dipanggil anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto dan dari pihak Universitas Wijaya Putra. Keduanya juga tak hadir.
Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
Penanganan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, dengan keterlibatan pihak terkait dari Universitas Wijaya Putra ini sebagai salah satu pihak yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan duduk perkara tersebut.
Dalam persidangan perdana ini, Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni tidak bisa hadir secara langsung. Kedua tergugat diwakilkan kepada Moch. Arifin selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugrahaini Meinastiti, menyebut bahwa tergugat ketiga yakni Universitas Wijaya Putra tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Akibatnya, sidang ini terpaksa harus ditunda pada Selasa (18/8/2026) mendatang.
"Karena tergugat ketiga tidak hadir, sidang ini ditunda. Dan Selasa depan akan digelar lagi dengan menghadirkan tergugat ketiga (Universitas Wijaya Putra)," kata Hakim ketua saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini
Dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut secara tidak langsung menyeret nama kakak (Sukur Priyanto) dan adik (Sri Wahyuni) di 'meja hijau' sebagai tergugat.
Seperti diketahui, keduanya merupakan anggota fraksi yang duduk di Partai Demokrat.
Editor : Zein Muhammad