Sabtu, 26 Sep 2026 20:23 WIB

Sidang Kasus Pelecehan Siswi SPI Batu Digelar Besok, Kejati Hadirkan 8 JPU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 19 Jul 2022 23:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

selalu.id - Sidang terdakwa JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan kasus pelecehan seksual pada siswa akan digelar besok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantongi bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual pada siswa SPI Batu.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Sehingga, Mia memastikan bahwa sidang akan dihadiri oleh 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," kata Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Surabaya, Selasa (19/7/2022).

Mia menyampaikan, seluruh JPU menyimpulkan bahwa pendiri SPI itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Yakni melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 1 korban.

"Di mana berdasarkan hasil uraian JPU kami simpulkan tim JPU Yakin ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa JE Menurut JPU ada persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan bahwa JE ini melancarkan tipu muslihat dan rayuan kata-kata motivasi kepada korban agar bisa lancar melakukan aksinya.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

"Sebagai pendidik guru yangg harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah. Yang jadi saksi Korban hanya 1. Tapi kasus persidangan pembuktian ada 9 korban tapi hanya 1 yang jadi saksi pelapor,"jelasnya.

"JE melakukan perbuatannya itu dengan tipu muslihat dirayu diberi kata-kata motivasi pada anak didiknya sendiri karena yang bersangkutan sebagai pendidik dan guru," imbuhnya.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya dalam persidangan ada saksi 20 orang dan tiga saksi dari ahli psikolog. Ia berharap hal ini utama untuk mencari keadilan. Sehingga, keadilan ini bisa mewujudkan tuntutan terdakwa setinggi-tingginya.

Ia menambahkan, JE terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia didakwa dengan pasal perlindungan anak.

"Julianto terjerat pasal 81 juncto 176 D UU tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.