Senin, 02 Feb 2026 21:45 WIB

Sidang Kasus Pelecehan Siswi SPI Batu Digelar Besok, Kejati Hadirkan 8 JPU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 19 Jul 2022 23:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

selalu.id - Sidang terdakwa JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan kasus pelecehan seksual pada siswa akan digelar besok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantongi bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual pada siswa SPI Batu.

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Sehingga, Mia memastikan bahwa sidang akan dihadiri oleh 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," kata Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Surabaya, Selasa (19/7/2022).

Mia menyampaikan, seluruh JPU menyimpulkan bahwa pendiri SPI itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Yakni melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 1 korban.

"Di mana berdasarkan hasil uraian JPU kami simpulkan tim JPU Yakin ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa JE Menurut JPU ada persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan bahwa JE ini melancarkan tipu muslihat dan rayuan kata-kata motivasi kepada korban agar bisa lancar melakukan aksinya.

Baca Juga: Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak

"Sebagai pendidik guru yangg harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah. Yang jadi saksi Korban hanya 1. Tapi kasus persidangan pembuktian ada 9 korban tapi hanya 1 yang jadi saksi pelapor,"jelasnya.

"JE melakukan perbuatannya itu dengan tipu muslihat dirayu diberi kata-kata motivasi pada anak didiknya sendiri karena yang bersangkutan sebagai pendidik dan guru," imbuhnya.

Baca Juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya dalam persidangan ada saksi 20 orang dan tiga saksi dari ahli psikolog. Ia berharap hal ini utama untuk mencari keadilan. Sehingga, keadilan ini bisa mewujudkan tuntutan terdakwa setinggi-tingginya.

Ia menambahkan, JE terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia didakwa dengan pasal perlindungan anak.

"Julianto terjerat pasal 81 juncto 176 D UU tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.