Rabu, 22 Jul 2026 15:25 WIB

Sidang Kasus Pelecehan Siswi SPI Batu Digelar Besok, Kejati Hadirkan 8 JPU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 19 Jul 2022 23:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

selalu.id - Sidang terdakwa JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan kasus pelecehan seksual pada siswa akan digelar besok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantongi bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual pada siswa SPI Batu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Sehingga, Mia memastikan bahwa sidang akan dihadiri oleh 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," kata Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Surabaya, Selasa (19/7/2022).

Mia menyampaikan, seluruh JPU menyimpulkan bahwa pendiri SPI itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Yakni melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 1 korban.

"Di mana berdasarkan hasil uraian JPU kami simpulkan tim JPU Yakin ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa JE Menurut JPU ada persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan bahwa JE ini melancarkan tipu muslihat dan rayuan kata-kata motivasi kepada korban agar bisa lancar melakukan aksinya.

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

"Sebagai pendidik guru yangg harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah. Yang jadi saksi Korban hanya 1. Tapi kasus persidangan pembuktian ada 9 korban tapi hanya 1 yang jadi saksi pelapor,"jelasnya.

"JE melakukan perbuatannya itu dengan tipu muslihat dirayu diberi kata-kata motivasi pada anak didiknya sendiri karena yang bersangkutan sebagai pendidik dan guru," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya dalam persidangan ada saksi 20 orang dan tiga saksi dari ahli psikolog. Ia berharap hal ini utama untuk mencari keadilan. Sehingga, keadilan ini bisa mewujudkan tuntutan terdakwa setinggi-tingginya.

Ia menambahkan, JE terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia didakwa dengan pasal perlindungan anak.

"Julianto terjerat pasal 81 juncto 176 D UU tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.