Rabu, 23 Sep 2026 16:46 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Remaja Disabilitas di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 24 Jun 2022 23:27 WIB
ilustrasi perkosaan. Foto: Istimewa
ilustrasi perkosaan. Foto: Istimewa

selalu.id - Polisi mengamankan tersangka HA (45) yang diduga memperkosa remaja disabilitas di Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi mengatakan, HA sempat melarikan diri sejak, Rabu (22/6/2022) dan berhasil diamankan.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

"Terlapor sudah naik status jadi tersangka dan akan segera diperiksa," kata Wardi, Jumat (24/6/2022).

Wardi mengatakan bahwa penetapan HA telah memenuhi syarat materil untuk menjadi tersangka. Ia menyebut terduga harus memenuhi dua alat bukti.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi korban, hasil visum rumah sakit juga terbukti, korban mengalami luka robek baru di kemaluan,"ujarnya.

Kata dia, polisi juga telah mengamankan barang bukti petunjuk dari hasil olah TKP. Yakni baju dan celana tersangka.

"Kami juga menemukan tali rafia. Terakhir, keterangan tersangka ada pengakuan dan persesuaian peristiwa yang terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut Wardi menyampaikan, saat ini polisi belum bisa menjelaskan banyak terkait identitas pelaku. Sehingga, pihaknya meminta waktu untuk penyeledikan.

Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas

"Sekarang masih disidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kerabat korban mengungkapkan bahwa kronologi pemerkosaan itu diketahui oleh Ibu korban yang terbangun pukul 00.30 WIB dan kaget korban tidak ada di kamarnya, Rabu (22/6/2022) dini hari.

"Anak ini ternyata bangun memang pukul 00.00 WIB, terus dia ke dapur dan makan. Setelah makan, duduk-duduk di teras," kata ibu korban, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, ibu korban mengatahui anaknya dibujuk oleh tetangganya HA pergi ke rumahnya dan dirayu jika diberi kue dan uang.

Baca Juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

Karena korban menerima bujukan HA hingga masuk kedalam rumah tetangganya tersebut. Apalagi, rumah HA tak jauh dari rumah korban.

Di waktu yang sama, ibu korban mencari anaknya sambil berkeliling di sekitar kampung hingga pukul 03.00 WIB dan korban belum ditemukan.

Lalu, sang ibu melihat anaknya keluar dari rumah tetangga HA. Ibunya pun terkejut dan marah terhadap putrinya.

"Ibunya sempat mencari di sekitar kampung, jam 3 pagi, ibunya melihat jika korban keluar dari rumah terduga pelaku. Saat itu ibunya marah, karena anaknya keluar dari rumah tetangganya pagi dini hari," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).