Sabtu, 05 Sep 2026 22:29 WIB

MUI Jatim Sebut PN Surabaya Tidak Mensahkan, Hanya Mengizinkan Nikah Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Jun 2022 20:29 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi hebohnya pemberitaan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan," kata Sholihin, saat Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim,Kamis (23/06/2022).

Sholihin menyampaikan, stigma stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama,"ujarnya.

Sehingga, Sholihin menegaskan bahwa sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti.

Meski demikian, beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama sesuai peraturan berlaku, yakni:

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Pertama, mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam.

"Maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah,"jelasnya.

Kedua, Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,"tegasnya.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

Keempat, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain. Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.