MUI Jatim Sebut PN Surabaya Tidak Mensahkan, Hanya Mengizinkan Nikah Beda Agama
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 23 Jun 2022 20:29 WIB
selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi hebohnya pemberitaan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan," kata Sholihin, saat Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim,Kamis (23/06/2022).
Sholihin menyampaikan, stigma stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama,"ujarnya.
Sehingga, Sholihin menegaskan bahwa sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti.
Meski demikian, beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama sesuai peraturan berlaku, yakni:
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Pertama, mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam.
"Maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah,"jelasnya.
Kedua, Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.
"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,"tegasnya.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
Keempat, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain. Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.
"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi