Senin, 02 Feb 2026 10:43 WIB

MUI Jatim Sebut PN Surabaya Tidak Mensahkan, Hanya Mengizinkan Nikah Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Jun 2022 20:29 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi hebohnya pemberitaan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan," kata Sholihin, saat Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim,Kamis (23/06/2022).

Sholihin menyampaikan, stigma stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama,"ujarnya.

Sehingga, Sholihin menegaskan bahwa sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti.

Meski demikian, beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama sesuai peraturan berlaku, yakni:

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Pertama, mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam.

"Maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah,"jelasnya.

Kedua, Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,"tegasnya.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

Keempat, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain. Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.