Selasa, 21 Jul 2026 05:19 WIB

MUI Jatim Sebut PN Surabaya Tidak Mensahkan, Hanya Mengizinkan Nikah Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Jun 2022 20:29 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim Area lampiran

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi hebohnya pemberitaan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan," kata Sholihin, saat Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang terhadap sikap MUI Jatim,Kamis (23/06/2022).

Sholihin menyampaikan, stigma stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama,"ujarnya.

Sehingga, Sholihin menegaskan bahwa sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti.

Meski demikian, beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama sesuai peraturan berlaku, yakni:

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Pertama, mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam.

"Maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah,"jelasnya.

Kedua, Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,"tegasnya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

Keempat, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain. Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.