Tagihan Retribusi Sampah Perumahan Elit Surabaya Capai Puluhan Juta, Ini Penjelasan DLH
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 16 Sep 2026 17:37 WIB
selalu.id - Penarikan retribusi kebersihan untuk kawasan perumahan elit di Surabaya yang mengelola air secara mandiri tanpa menggunakan layanan PDAM mendadak disorot.
Nilainya terbilang fantastis, bahkan menembus angka di atas Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Temuan Jeruk MBG Berbelatung di SDN Tandes Kidul 1 Surabaya, Dewan Minta Usut Tuntas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan besaran pembayaran retribusi untuk perumahan elit tersebut tercantum secara resmi dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh pihak DLH.
Fikser membeberkan salah satu contohnya yakni kawasan perumahan elit CitraLand Surabaya. Retribusi kebersihan yang dibebankan kepada pengembang kawasan tersebut mencapai Rp57,77 juta hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Dalam dokumen SKRD tahun 2026, PT Saptamulia Hijau Bangun (CitraLand) tercatat sebagai wajib retribusi. Untuk masa retribusi Juli 2026, volume sampah yang menjadi dasar perhitungan tercatat sebesar 3.610,63 meter kubik.
Fikser menjelaskan, besaran angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan tarif bagi perumahan atau pengembang yang tidak masuk dalam jaringan pelayanan air bersih milik Pemkot.
"Untuk perumahan/developer yang tidak masuk sebagai bagian dari pelayanan PDAM, maka retribusi kebersihan masuk di kelompok: membuang sampah secara langsung ke TPA," jelasnya kepada selalu.id, Rabu (16/9/2026).
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Lampiran B terkait Retribusi Kebersihan.
Dalam aturan tersebut, tarif kategori membuang sampah langsung ke TPA atau kelebihan volume sampah ditetapkan sebesar Rp16.000 per m³. Berdasarkan kalkulasi volume sampah CitraLand sebesar 3.610,63 m³, maka total kewajiban retribusi yang harus dibayarkan adalah 3.610,63 x Rp16.000 = Rp57.770.080.
Merespons nilai retribusi tersebut, City Manager CitraLand Surabaya, Maria Nancy Rosalina, menegaskan pihak pengembang bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh regulasi Pemkot Surabaya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Indikator Diperjelas Sebelum Bendera Hitam di Kampung Pancasila
"Mengikuti volume dan harga sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Di sisi lain, mekanisme penarikan retribusi kebersihan kawasan perumahan mandiri ini turut menyita perhatian DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengungkapkan fakta ini terkuak usai pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak PDAM.
"RDP ini kita akhirnya tahu ada beberapa pengembang yang memang tidak melalui Perumda, tidak PDAM, mengelola airnya secara mandiri," ungkapnya.
Temuan tersebut mendorong DPRD mempertanyakan pola pembebanan iuran yang ditagihkan pengembang kepada para penghuni di kawasan perumahan elit tersebut.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Penertiban Jam Operasional Tanjung Sari: Jangan Tebang Pilih
"Nah, kami tanya kan tadi. Lho, kenapa warga-warga dimasukkan retribusi bayar. Lha ini apa?. Nah, ternyata selama ini ada namanya SKRD-nya," kata Yuga.
Yuga menambahkan, dalam praktiknya di lapangan, penarikan retribusi itu dimasukkan ke dalam komponen Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola langsung oleh pihak pengembang.
"Jadi itu ditarik oleh pengembang. Jadi IPL iuran lingkungan, itu langsung dipotongkan," bebernya.
Menariknya, besaran iuran lingkungan yang dibebankan kepada warga perumahan elit tersebut berkisar antara nominal tertentu hingga mencapai Rp24.000, jauh melebihi tarif retribusi sampah pemukiman umum yang rata-rata hanya Rp11.000.
"Dan itu pun nominalnya malah lebih besar, tidak Rp11.000," pungkas Yuga.
Editor : Zein Muhammad