Sabtu, 31 Okt 2026 20:55 WIB

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Protes Sejumlah Pengembang Besar

Warga dan petani tambak saat menggelar aksi protes di sepanjang bantaran dan sempadan sungai kawasan Keputih, Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Warga dan petani tambak saat menggelar aksi protes di sepanjang bantaran dan sempadan sungai kawasan Keputih, Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Warga dan petani tambak yang tergabung dalam Pokdakan Cahaya Keputih bersama Paguyuban Mentari Cahaya Purnama menggelar aksi protes di sepanjang bantaran dan sempadan sungai kawasan Keputih, Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Mereka membentangkan spanduk peringatan untuk menuntut para pengembang mematuhi aturan penataan sungai dan sempadan.

Baca Juga: Melihat dari Dekat Pasar Induk Surabaya: Fasilitas Lengkap, Bebas Biaya Sewa Lapak

Aksi tersebut menyasar sejumlah titik lahan milik pengembang besar, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Heinrich Success Property, PT Pakuwon, PT Diparanu Rucita, dan PT Dharmala, serta lahan tambak perorangan milik Tikno Wibowo dan Budi Susanto.

Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif, menegaskan aksi ini lahir dari ketidaktegasan dalam menjalankan hasil pertemuan di Pendopo Kelurahan Keputih pada 13 Mei 2026 lalu. Berdasarkan resume rapat resmi bersama Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi dan Lurah Keputih V.F. Mayasari, dua dinas teknis Pemkot Surabaya telah menetapkan batas baku kawasan tersebut.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menetapkan lebar sungai berada di angka 6–6,5 meter.

Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menegaskan ketentuan sempadan sungai adalah selebar 7 meter.

Baca Juga: Pelaku yang Loncat ke Sungai Usai Bacok Pemobil di Surabaya Belum Ditemukan

"Ini bukan soal harga. Ini soal aturan. Sungai bukan milik pengembang. Sempadan sungai bukan ruang yang dapat dinegosiasikan. Dan ingat, keduanya tak dapat diperjualbelikan," tegas Samsul kepada Selalu.id, Rabu (16/9/2026).

Samsul menyampaikan, warga menolak keras jika persoalan penguasaan ruang ini digiring ke arah transaksi ganti rugi atau kompensasi. Tuntutan utama warga murni bentuk kepatuhan pada regulasi dan perlindungan ekosistem lingkungan.

Adapun dua poin utama yang dituntut warga meliputi: kembalikan lebar sungai 6–6,5 meter sesuai ketetapan DSDABM Surabaya, dan kembalikan sempadan sungai 7 meter sesuai ketentuan DPRKPP Surabaya.

Baca Juga: Cekcok Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Belum Ditemukan usai Lompat Sungai

Warga mendesak Pemkot Surabaya berdiri tegak menjalankan fungsi regulasi dan tidak memihak kepada pengembang.

Pembangunan kawasan permukiman diharapkan tidak mengorbankan fungsi sungai, batas sempadan, maupun mata pencaharian petani tambak di Keputih.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sah! Hairul Syapril Sholeh Nahkoda Baru IKAPMII Jember 2026–2031

Kepengurusan baru ini diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas alumni sekaligus meningkatkan peran IKAPMII dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah

Bantu Pemulihan Pasokan Air Bersih, SIER Salurkan Dua Tandon Air bagi Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

selalu.id - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab

Bupati Jember Gus Fawait Turun Gunung Sosialisasikan Layanan Bunga Desaku

Gus Fawait menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dipungut biaya.

Melihat Tradisi Tedak Sinten di Nganjuk, Sebar Uang Koin hingga Jadi Rebutan

selalu.id - Warga Dusun Kepuhtelu, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk masih melestarikan tradisi adat Jawa Piton-Piton atau yang juga dikenal

Polisi Bongkar Pengemasan Ulang Beras SPHP di Pasuruan, Empat Orang Diamankan

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengemasan ulang beras SPHP.

Roadshow Film Piye To Kih di Mojokerto, Angkat Genre Komedi, Cinta dan Persahabatan

Film komedi Jawa yang diangkat dari Woko Channel ini akan tayang perdana di seluruh bioskop Indonesia pada 19 November 2026.