DPRD Surabaya Soroti Penertiban Jam Operasional Tanjung Sari: Jangan Tebang Pilih
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 14 Sep 2026 16:34 WIB
selalu.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, soroti penertiban jam operasional pedagang buah di Pasar Tanjung Sari, Surabaya.
Baca Juga: Ajakan Eri Lawan Jukir Liar Dapat Kritik Warga, Kalau Bentrok Siapa Tanggung Jawab?
Agoeng meminta Pemkot Surabaya tidak menerapkan Perda secara tebang pilih. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perlindungan Pasar Rakyat tidak hanya berlaku untuk pedagang di Tanjung Sari. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Jadi Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjung Sari, tapi seluruh Kota Surabaya,” kata Agoeng, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, persoalan muncul ketika penertiban terlihat hanya menyasar satu lokasi. Padahal, Agoeng menyebut masih ada sejumlah aktivitas perdagangan di lokasi lain yang juga perlu ditertibkan jika memang melanggar aturan.
“Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjung Sari,” ujarnya.
Agoeng kemudian mencontohkan aktivitas perdagangan di Pasar Keputran. Ia menyebut aktivitas pedagang di kawasan tersebut masih meluber hingga pagi hari.
“Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian,” katanya.
Selain jam operasional, Agoeng juga meminta Pemkot mengecek keberadaan pasar yang belum memiliki izin. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan jika pemerintah memang ingin menegakkan aturan secara menyeluruh.
“Pasar-pasar yang tidak berizin, tertibkan. Jadi bukan hanya di Tanjung Sari,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu menilai penerapan aturan yang hanya terlihat pada lokasi tertentu bisa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Baca Juga: Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Berdatangan ke Posko, Cari Nama di Manifes
“Jangan tebang pilih, terapkan. Tidak ada yang istimewa kalau mau seperti itu,” kata Agoeng.
Agoeng juga mengingatkan bahwa Perda 1/2023 tidak hanya mengatur pasar rakyat. Di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan terkait aktivitas perdagangan, termasuk pasar modern dan jam operasional.
Ia mencontohkan ketentuan mengenai jarak toko modern dengan pasar tradisional. Menurutnya, aturan tersebut juga perlu diawasi penerapannya di lapangan.
“Contoh konkret, tentang pasar, tentang toko modern, yang harusnya radius dari 500 pasar tradisional tidak dibolehkan. Tapi masih banyak. Itu di Perda itu loh,” ujarnya.
Karena itu, Agoeng meminta Pemkot tidak berhenti pada penertiban di Tanjung Sari. Jika Perda memang menjadi dasar penertiban, menurutnya seluruh lokasi yang masuk dalam aturan harus mendapat perlakuan yang sama.
Baca Juga: Fokus Konsolidasi, Partai Golkar Surabaya Bidik 10 Kursi di 2029
“Kalau mau diluruskan sekalian, jangan bengkok-bengkok,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan alasan Tanjung Sari menjadi lokasi yang mendapat sorotan dalam penerapan aturan tersebut.
“Saya juga kaget, kok di sana saja? Ada apa? Kan pertanyaannya ada apa?” ujar Agoeng.
Menurut Agoeng, penerapan perda secara konsisten penting agar tidak muncul anggapan bahwa ada lokasi tertentu yang lebih dulu ditertibkan, sementara pelanggaran serupa di tempat lain belum mendapat penanganan.
“Perda itu untuk semua kegiatan yang ada di Kota Surabaya. Bukan hanya di sana,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi