Minggu, 18 Okt 2026 19:39 WIB

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Sidang gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Tiga pembeli unit apartemen melayangkan gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026). 

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Perkara yang terdaftar dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby itu kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengungkapkan bahwa tiga kliennya, Juliani, Joanna, dan Daniel, telah memesan unit apartemen sejak 2019.

Meski seluruh kewajiban pembayaran lunas pada 2024, fisik unit belum pernah diterima dan jadwal serah terima terus berubah.

"Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat," kata Rio usai persidangan di PN Surabaya.

Akibat ketidakpastian tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana total senilai Rp6,49 miliar.

Angka tersebut mencakup pengembalian dana pokok pembayaran sebesar Rp3,76 miliar, kerugian material Rp482,86 juta, serta kerugian immaterial untuk Penggugat I dan II sebesar Rp2,25 miliar.

Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro. (Foto: Dony/selalu.id).Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro. (Foto: Dony/selalu.id).

"Apabila seluruhnya dijumlahkan, nilai tuntutan dalam gugatan tersebut kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar," jelas Rio yang mendampingi para penggugat bersama tim advokat Franky B.M. Latumanuwy, Patria Widyastuti, Dameria Tiodora Siahaan, dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand.

Di hadapan majelis hakim, Ghansham menegaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi kelaikan legalitas terlebih dahulu, mulai dari kepemilikan tanah hingga perizinan.

"Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH)," tegas Ghansham di persidangan.

Ghansham merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli.

Terlebih lagi, dalam kasus ini belum ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan unit belum diserahkan.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

"Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan," jelasnya.

Ia juga menambahkan prinsip hukum perdata di mana dalil gugatan yang tidak dibantah oleh pihak tergugat dapat dinilai sebagai bentuk pengakuan secara hukum.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk menilai bukti dan dalil yang diajukan.

"Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku," kata Rio.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Bawa Kukis Black ke PRJ Surabaya 2026, Kokola Tawarkan Promo Serba Rp10 Ribu hingga Emas

Fian berharap PRJ Surabaya terus berlangsung dan semakin berkembang. Area festival bisa diperluas dan melibatkan para UMKM.

Senangnya Petani Tambakrejo Sambut KDKMP Sidoarjo, Tebus Pupuk Kini Makin Mudah

Selain pupuk, KDKMP diproyeksikan menjadi pusat penyaluran komoditas bersubsidi lainnya seperti beras SPHP, MinyaKita, hingga LPG 3 kilogram.

Wisata Hutan Kota Jeruk Surabaya: Murah, Indah, dan Cocok untuk Keluarga

Menjelang sore hari, para pengunjung disuguhkan lanskap persawahan yang asri sembari diiringi alunan musik akustik.