Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Sidang gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Tiga pembeli unit apartemen melayangkan gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026). 

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Perkara yang terdaftar dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby itu kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengungkapkan bahwa tiga kliennya, Juliani, Joanna, dan Daniel, telah memesan unit apartemen sejak 2019.

Meski seluruh kewajiban pembayaran lunas pada 2024, fisik unit belum pernah diterima dan jadwal serah terima terus berubah.

"Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat," kata Rio usai persidangan di PN Surabaya.

Akibat ketidakpastian tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana total senilai Rp6,49 miliar.

Angka tersebut mencakup pengembalian dana pokok pembayaran sebesar Rp3,76 miliar, kerugian material Rp482,86 juta, serta kerugian immaterial untuk Penggugat I dan II sebesar Rp2,25 miliar.

Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro. (Foto: Dony/selalu.id).Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro. (Foto: Dony/selalu.id).

"Apabila seluruhnya dijumlahkan, nilai tuntutan dalam gugatan tersebut kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar," jelas Rio yang mendampingi para penggugat bersama tim advokat Franky B.M. Latumanuwy, Patria Widyastuti, Dameria Tiodora Siahaan, dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand.

Di hadapan majelis hakim, Ghansham menegaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi kelaikan legalitas terlebih dahulu, mulai dari kepemilikan tanah hingga perizinan.

"Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH)," tegas Ghansham di persidangan.

Ghansham merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli.

Terlebih lagi, dalam kasus ini belum ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan unit belum diserahkan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

"Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan," jelasnya.

Ia juga menambahkan prinsip hukum perdata di mana dalil gugatan yang tidak dibantah oleh pihak tergugat dapat dinilai sebagai bentuk pengakuan secara hukum.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk menilai bukti dan dalil yang diajukan.

"Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku," kata Rio.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.