Pengolahan Air Mandiri di Perumahan Mewah Surabaya, Bebas Izin atau Lolos Pengawasan?
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 09 Agu 2026 19:00 WIB
selalu.id - Kehadiran fasilitas pengolahan air mandiri di kawasan perumahan mewah Surabaya bak pisau bermata dua.
Langkah kawasan elite seperti Citraland, Pakuwon, hingga Graha Family yang mengelola air sendiri rupanya tak sepenuhnya melepaskan ketergantungan mereka dari negara.
Baca Juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
BUMD milik Pemkot Surabaya, PDAM Surya Sembada, blak-blakan mengungkap bahwa klaim kemandirian air di kawasan tersebut hanyalah sebatas di permukaan.
Manager Tata Usaha dan Mumpas PDAM Surya Sembada, Louis Andilun Gatu, mengatakan bahwa sebagian perumahan di kawasan tersebut masih menggunakan pasokan air dari PDAM.
“Citraland yang barat itu sudah pakai air kita (PDAM). Tidak semua mereka penuhi sendiri,” kata Louis kepada selalu.id, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan keberadaan instalasi pengolahan air sendiri tidak berarti seluruh kebutuhan air di kawasan perumahan tersebut berasal dari sumber mandiri. Sebagian wilayah masih mendapatkan pasokan dari PDAM Surya Sembada.
“Yang jelas mereka pakai air kita (PDAM),” tegas Louis.
Louis mencontohkan sepeti di Citraland bagian barat. Kawasan tersebut telah menggunakan pasokan air PDAM. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kawasan Pakuwon.
“Di Citraland daerah barat itu airnya dari kita (PDAM). Pakuwon juga begitu, ada sebagian daerah yang airnya dari PDAM,” jelasnya.
Meski begitu, Louis mengakui sejumlah kawasan perumahan tersebut memiliki instalasi pengolahan air sendiri. Pengelolaan air dengan mengambil sumber air tanah, berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Mereka punya instalasi pengolahan air. Ketika mereka punya pengolahan air, otomatis harus memiliki SIPA,” paparnya.
Namun, PDAM Surya Sembada tidak mengetahui secara pasti masa berlaku SIPA yang dimiliki masing-masing pengelola kawasan perumahan tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Pencurian Kursi Besi Pemkot Surabaya, Ternyata Libatkan Perempuan
“Mereka masih mengantongi izin. Cuma saya tidak tahu izinnya sampai kapan,” kata Louis.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada permintaan rekomendasi kepada PDAM terkait perpanjangan SIPA dari pengelola kawasan tersebut.
“Tidak ada permintaan untuk perpanjangan SIPA ke kami. Jadi kami tidak tahu SIPA mereka sampai kapan,” tambahnya.
Louis menegaskan persoalan izin pengambilan air bukan berada dalam kewenangan PDAM.
Menurutnya, PDAM berposisi sebagai penyelenggara pelayanan air, sedangkan soal perizinan dan penegakan hukum berada pada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kita bukan penegak hukum. Kita hanya pelaksanaan saja, eksekutif. Penegakan hukumnya bukan di kita,” tegasnya.
Baca Juga: Jejak Gelap "Ambulans Pemetik Kursi Taman" di Sudut Surabaya
Karena itu, Louis meminta persoalan pengelolaan air mandiri di kawasan perumahan tidak seluruhnya dibebankan kepada PDAM Surya Sembada.
Terkait aturan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Louis mengatakan status pengelolaan air di masing-masing kawasan perlu dilihat berdasarkan izin yang dimiliki.
Selama izin yang dimiliki masih berlaku, PDAM tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pengelolaan air mandiri tersebut.
“Kalau mereka memiliki SIPA, bagaimana mau ditolak. Tinggal dilihat izin SIPA mereka sampai tanggal berapa, sampai tahun berapa,” ungkapnya.
Louis tidak mengetahui secara detail status SIPA masing-masing kawasan karena izin tersebut bukan diterbitkan oleh PDAM.
“Yang menerbitkan SIPA itu kementerian. Kami tidak tahu sampai kapan izinnya. Konfirmasi langsung ke pengelola, apakah SIPA-nya masih ada,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad