Minggu, 08 Nov 2026 04:31 WIB

Oknum ASN Jember Dilaporkan ke Itjen Kemenag Buntut Nikah Siri, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Ilustrasi pernikahan siri. (Dok. Google Gemini).
Ilustrasi pernikahan siri. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan istri pertama yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, kini jadi sorotan publik.

Oknum berinisial AFA, yang bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Arjasa, resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Baca Juga: 7 Polisi Dimutasi usai Gerebek 3 Kader Gerindra Pesta Sabu, Polrestabes Surabaya: Pembinaan Karier

Laporan tersebut tak hanya mempersoalkan status pernikahan AFA. Kuasa hukum pelapor turut membongkar dugaan penelantaran nafkah lahir, ketidakjelasan status hubungan, hingga tekanan psikologis yang dialami korban berinisial AS, warga Kecamatan Arjasa.

Kuasa Hukum AS, Muhammad Husni Tamrin menceritakan, kasus ini bermula pada 2024 lalu. Saat itu, kliennya yang sedang mengalami keluhan kesehatan diperkenalkan kepada AFA. AFA mengklaim mampu membantu proses pengobatan medis maupun spiritual melalui metode rukyah.

"Terlapor kemudian mengajak korban menikah siri dengan dalih agar proses pengobatan rukyah bisa berjalan lebih efektif," ungkap Husni Tamrin kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Namun belakangan terkuak, AFA saat itu masih berstatus sebagai suami sah perempuan lain. Pernikahan siri tersebut disinyalir kuat digelar tanpa persetujuan maupun izin tertulis dari istri pertamanya.

Kuasa Hukum AS, Muhammad Husni Tamrin. (Dok. Istimewa).Kuasa Hukum AS, Muhammad Husni Tamrin. (Dok. Istimewa).

Baca Juga: Gus Fawait Masuk Radar Pilgub Jatim 2029, LSN Perkuat Jaringan Daerah

Tak berhenti di situ, selama menjalani hubungan perkawinan siri tersebut, AS mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah lahir sebagaimana mestinya. Kebutuhan hidup sehari-hari justru lebih banyak ditanggung oleh AS sendiri.

Setiap kali AS menagih kepastian status hubungannya, AFA disinyalir hanya melontarkan janji-janji manis. Kondisi gantung tersebut membuat korban kerap merasa tertekan dan ketakutan.

Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, Husni Tamrin akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI di Jakarta. Pihaknya mendesak agar Itjen Kemenag turun tangan melakukan pemeriksaan penegakan disiplin ASN serta aturan perkawinan bagi PNS.

Kasus ini kini menjadi ujian mendasar bagi sistem pengawasan internal di tubuh Kemenag RI. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut dinilai harus ditangani secara transparan, objektif, dan tegas.

Baca Juga: Top 5 Berita: Deltras Kalah hingga Harga Emas Antam

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp (WA), AFA enggan memberikan penjelasan detail terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Meski demikian, AFA mengaku sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi sebanyak dua kali ke tim kepegawaian Kemenag Jember.

Hingga kini, proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh AFA masih terus bergulir di Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dramatis! Gol Menit Akhir Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persebaya 1-0 dan Rebut Puncak Klasemen

Gol dramatis Ivan Mamut di penghujung laga memastikan Macan Kemayoran merangkak naik ke puncak klasemen sementara.

Vasa Hotel Surabaya Siapkan Kejutan Liburan Akhir Tahun Lewat Maison des Merveilles

Rudyanto Effendi, mengungkapkan bahwa para tamu akan dimanjakan dengan berbagai menu tradisi klasik Natal yang sarat cita rasa.

Misteri Bunker Jepang di Nganjuk, Konon jadi Bekas Penjara Presiden Soeharto

​Selain itu, benteng ini juga disebut-sebut menjadi tempat penahanan para pejuang yang terlibat dalam pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA) di Blitar.

Lagi Heboh! Ahli Fisika Ramal Bumi Kiamat Pekan Depan, Begini Faktanya ​

​Topik ini sontak menarik perhatian publik, mengingat tidak ada satupun makhluk yang mengetahui pasti kapan dunia berakhir.

Aturan Baru Panti Pijat Mulai Desember 2026

Dengan aturan baru ini, panti pijat berkonsep terbuka resmi masuk dalam pengawasan ketat Kategori 3 dengan standar persyaratan yang jauh lebih mengikat.

Pemkot Surabaya Sabet Penghargaan Satya JKN Awards 2026

Capaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, serta kerja keras yang terbangun pada seluruh ekosistem pemerintahan dan ketenagakerjaan di Surabaya.