Minggu, 09 Agu 2026 16:11 WIB

Janjikan Pekerjaan dengan Rp20 Juta,  Dua Oknum THL Dipecat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 09 Agu 2026 15:17 WIB
Dua Oknum THL dan Satpol PP Surabaya. (foto:ade/selalu.id)
Dua Oknum THL dan Satpol PP Surabaya. (foto:ade/selalu.id)

selalu.id – Dua oknum tenaga harian lepas (THL), masing-masing dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya, diberhentikan setelah mengakui keterlibatan dalam praktik upaya rekrutmen tenaga kerja untuk Pemkot Surabaya.

Kasus itu terungkap setelah seorang warga Surabaya melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Oknum THL Dishub dipanggil dan diperiksa di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam pemeriksaan, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).

Ketentuan tersebut melarang tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Trio menegaskan, pemecatan menjadi bentuk sikap tegas Pemkot Surabaya terhadap oknum yang menyalahgunakan statusnya untuk kepentingan pribadi.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya,” ujarnya.

Ia memastikan laporan serupa akan ditindaklanjuti. Bahkan, masyarakat diminta tidak menunggu lama jika menemukan dugaan praktik jual beli janji pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.

Kasus tersebut kemudian mengarah pada seorang personel Satpol PP Surabaya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan kedua oknum saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama.

Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, praktik tersebut bermula ketika pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan agar bisa bekerja di Dishub Surabaya.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP. Yang bersangkutan lantas menyanggupi membantu warga tersebut masuk bekerja.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Baca Juga: Fakta Baru Pencurian Kursi Besi Pemkot Surabaya, Ternyata Libatkan Perempuan

Irna memastikan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum. Tidak ada instruksi dari pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 2025. Warga yang menjadi pelapor dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

Pengembalian tersebut ternyata belum diselesaikan sepenuhnya hingga warga akhirnya melaporkan persoalan itu melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.

Setelah diperiksa, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikannya dan mengakhiri hubungan kerja per 9 Agustus 2026.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” ujar Irna.

Irna menegaskan, penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya tidak dapat dilakukan melalui jalur pribadi atau berdasarkan kesepakatan dengan pegawai.

Baca Juga: Jejak Gelap "Ambulans Pemetik Kursi Taman" di Sudut Surabaya

Menurutnya, kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat pemerintah kota. Karena itu, tidak ada pegawai yang memiliki kewenangan memasukkan seseorang bekerja hanya karena adanya permintaan atau pemberian uang.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.

Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dishub maupun Satpol PP.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.

Jika warga yang menjadi pelapor merasa dirugikan dan ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum, Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” katanya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Truk, Mobil, dan Motor Tabrakan di Mojokerto, Satpam Koperasi jadi Korban Meninggal Dunia

Saksi menjelaskan, posisi sepeda motor korban berada di tengah, tepat di antara truk dan Innova.

‎Api Membara, Semua Pintu Masuk Wisata Gunung Bromo Tutup Total

berdasarkan surat edaran dari TNBTS telah menutup total seluruh ointu masuk kawasan wisata TNBTS.

Ketika Persebaya Mengunci Drama, Menemukan Mahkota di Gianyar Bali

Di sanalah, Persebaya Surabaya mengukir sejarah barunya. Sebuah penantian panjang yang ditutup dengan cara yang paling membuat jantung berdegup kencang.

Chelsea vs AC Milan di GBK Jakarta, The Blues Diprediksi Menang Tipis

Pertemuan ini menjadi momen bersejarah lantaran untuk kali pertama kedua tim bertatap muka di tanah Asia.

Pesta Pramuka Prasiaga Sidoarjo, Cara Seru Tanamkan Karakter Anak Sejak Dini

Bunda Paud Sidoarjo Sriatun Subandi pun mengajak para orang tua untuk tidak berhenti pada pendampingan, tetapi juga memberikan contoh dalam keseharian. 

19 Daerah di Jatim Darurat Kekeringan, Fraksi PDIP Desak Pemprov Hentikan Solusi Tambal Sulam

Eddy Paripurna anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim  melontarkan kritik terhadap penanganan kekeringan yang terus berulang di beberapa wilayah di Jatim.