Kamis, 04 Jun 2026 07:44 WIB

Bagi Takjil dan Patrol Sahur Dilarang, Ini Aturan Kegiatan Ramadan di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 29 Mar 2022 09:28 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya mencegah kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada momen bulan Ramadan mendatang. Pemkot menyiapkan aturan terkait buka bersama (bukber), bagi takjil serta acara-acara lainnya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, nantinya buka bersama (bukber) selama Surabaya level 1 diperbolehkan kapasitas 75 persen untuk cafe atau restoran. Tetapi beberapa restoran bisa menerapkan 100 persen.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Jadi yang bisa 100 persen kalau tempatnya tidak tertutup. Kalau ventilasinya kurang, itu yang 75 persen dan harus ada pengaturan jarak,"kata Eddy, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, untuk Rekreasi Hiburan Malam (RHU) selama Ramadan, Eddy menegaskan, Wajib tutup serta penjual miras juga tidak diperbolehkan.

Hal itu sesuai perwali 25 tahun 2014 bahwa RHU wajib tutup mulai 1 Ramadan hingga takbir lebaran.

"Diperwali diatur RHU harus tutup. Sementara bulan ramadan ini mereka tidak boleh berjualan minuman alkohol," jelasnya.

Eddy juga menyampaikan, untuk kegiatan bagi-bagi takjil maupun sahur tidak bisa dilakukan karena dapat menimbulkan kerumunan yang tidak bisa di kontrol.

Ia menyarankan untuk sedekah, infaq atau pembagian takjil maupun sahur, sebaiknya dilakukan melalui panti asuhan atau tempat-tempat shelter. Sehingga tidak berada di jalan yang menganggu lalu lintas dan minimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

"Misalnya mau berikan kepada gojek, ya ke shelternya gojek. Mau beri bantuan terhadap pengemudi ya di terminal. Harapan kami yang beri takjil itu bisa dilakukan di komunitas - komunitas atau panti asuhan ," tuturnya.

Oleh karena itu, Eddy menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta mengarahkan secara humanis dan edukatif.

"Karena mereka niatnya baik kita edukasi dengan baik,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan untuk ibadah sholat maupun terawih, kini telah diperbolehkan dan aturan shaf nya bisa lebih rapat. Hal itu sesuai instruksi MUI dan Kemenag.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Untuk ibadah Kita juga ikuti aturan MUI dan kemenag,"ujarnya.

Kemudian, untuk Sahur Patroli, Eddy menambahkan, pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) dan koordinasi ke setiap RT untuk tidak melakukan Sahur Patrol. Akan tetapi warga bisa membangunkan sahur untuk warga melalui Toa Masjid.

"Kalau bisa pelaksanaannya seperti tahun lalu 2021. Kalau bisa sementara ditahan dulu, nanti kita sebar SE dan koordinasi kampung-kampung," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.

Jaring Atlet Jelang Porprov Jatim 2027, Pordasi Sidoarjo Gelar Lomba Berkuda

Federasi berkuda Sidoarjo membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet muda untuk berpartisipasi tanpa terbebani biaya. Menampilkan bakat hingga jadi atlet.