Kamis, 22 Okt 2026 08:00 WIB

Pemkot Surabaya Fasilitasi Pembuatan E-KTP untuk Penghuni Liponsos

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Mar 2022 13:12 WIB
Proses perekaman KTP ekeltronik penghuni Liponsos
Proses perekaman KTP ekeltronik penghuni Liponsos

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan fasilitas perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), untuk 539 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tinggal di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Hal itu bertujuan, untuk memperjelas status kependudukan dan memudahkan pemkot mengetahui tempat tinggal atau keluarga, serta hak-hak ODGJ sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, perekaman KTP-el ini bukan hanya untuk ODGJ saja, akan tetapi juga dilakukan kepada anak-anak yang tinggal di Liponsos Kalijudan.

"Semua dilakukan perekaman KTP-el, yang di Keputih dan Kalijudan. Jadi direkam semua, artinya nanti akan kelihatan datanya, mana yang penduduk Surabaya, mana yang dari luar Kota Surabaya," kata Anna, Kamis (24/3/2022).

Anna menjelaskan, setelah semua terekam dan diketahui asal ODGJ yang tinggal di Liponsos, maka Dinsos Surabaya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan survey ke tempat tinggal asli atau ke keluarga yang bersangkutan.

Setelah camat dan lurah selesai melakukan, kata Anna, pendataan dan mengetahui kondisi keluarganya, ODGJ yang sudah sembuh akan dipulangkan ke rumah.

"Nanti camat dan lurah akan melakukan survey dulu, mulai dari kesiapan keluarganya, kondisi lingkungan di rumahnya dan lain-lain," ujar Anna.

Akan tetapi, lanjut Anna, dipulangkan ODGJ yang sudah sembuh, hal itu tergantung keluarga mereka yang siap atau belum siap.

"Kami tidak memaksakan,Tapi kan paling tidak kita tahu, oh ternyata si A orang Surabaya, si B orang Pati dan sebagainya," jelas Anna.

Anna menyampaikan, selain ODGJ di Liponsos Keputih, juga dilakukan perekaman KTP-el kepada anak-anak yang ditampung Pemkot Surabaya di Liponsos Kalijudan.

Dalam proses perekaman kartu identitas, Dinsos dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya secara bertahap.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Proses pembuatan KTP-el ini bukan berarti tanpa kendala, tentu ada beberapa hal yang menyulitkan petugas ketika mengarahkan ODGJ. Mulai dari proses foto, tanda tangan, hingga perekaman iris mata dan sidik jari, itu membutuhkan kesabaran.

"Jadi bergiliran, per hari bisa 30 - 90 orang. Untuk pelaksanaanya harus ada pendamping, karena kan harus diarahkan. Misal diminta matanya melotot, agar terekam iris matanya, kadang ada yang tidak bisa tanda tangan. Nah itu diarahkan oleh pendampingnya," paparnya.

Anna menambahkan, perekaman KTP-el ODGJ ini dimulai dari tanggal 17 sampai 23 Maret 2022. Dari 427 ODGJ yang tidak memiliki identitas, yang sudah melakukan perekaman KTP-el ada 282 dan yang belum saat ini ada 145 ODGJ.

"Sementara itu, yang belum dicek biometrik, ada saat ini 112 orang,"terangnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan perekaman KTP-el ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No 96 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, kata Agus, ODGJ termasuk penduduk rentan Adminduk yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk direkam KTP-el.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

"Sebagai orang Indonesia, maka Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) yang mewakili negara, memberikan mereka (ODGJ) identitas sebagai orang Surabaya. Alamatnya, sesuai dengan alamat liponsos, supaya nanti mereka mereka mendapatkan hak-haknya," kata Agus.

Agus menjelaskan, jika nantinya para ODGJ yang sudah dibuatkan identitas sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya, maka akan dikembalikan ke identitas asli dan dibuatkan alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.

"Kalau belum sembuh, ya tetap pakai id KTP-el yang ada di Liponsos, kalau sudah sembuh maka nanti disesuaikan kembali dengan identitas sebelumnya. Karena kan kalau menerima bantuan harus ada id-nya sesuai dengan sistem yang ada di data base nasional dan pemkot," ujar Agus.

Ia menambahkan, para ODGJ itu terekam terlebih dahulu idnya agar hak konstitusi sebagai warga negara dapat terpenuhi.

"Kalau tidak punya NIK, nanti kan kasih nggak dapat bantuan, kasihan. Akhirnya diberikan fasilitas itu untuk memudahkan ODGJ ini," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).