Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Bandit Jalanan yang Bikin Korbannya Tewas
- Penulis : Ariyanto
- | Rabu, 27 Mei 2026 11:00 WIB
selalu.id - Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah setempat.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pelaku perampasan yang diketahui merupakan residivis.
Baca Juga: Viral di Mojokerto, Ibu Ajak Dua Anak dan Adiknya Curi Tas Hingga Buku di Toko
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat.
Salah satu kasus bahkan menyebabkan korban meninggal dunia setelah terjatuh saat kalung emasnya dirampas pelaku.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan maupun pelaku lain yang masih buron.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegasnya, Rabu (27/5/2026).
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial H (34), warga Pandaan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari Pasar Pandaan menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet dua pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas milik korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Sementara itu, kasus kedua terungkap dari aksi curas di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka berinisial MA (33), warga Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminta tolong diantar ke jalan raya.
Baca Juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara
Di tengah perjalanan, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar menghentikan kendaraan.
Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD beserta STNK dan BPKB atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah.
Polisi juga mengamankan jaket parasit warna hitam, sarung motif kotak warna biru hitam, serta kunci kontak kendaraan.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu 10 Mei 2026. Korban yang baru pulang dari Tosari menjadi sasaran perampasan saat melintas di jalur tersebut.
Pelaku berinisial MDW (27), warga Desa Pasrepan, disebut memepet korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas tas berisi satu unit iPhone X dan satu unit ponsel Vivo Y12S.
Baca Juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026
Tersangka berhasil diamankan polisi pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan wilayah Desa Pasrepan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos warna hitam, topi warna biru dongker, sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, dosbook iPhone X, serta nota pembelian HP Vivo Y12S milik korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” jelas AKBP Harto.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan jalanan tersebut.
Editor : Zein Muhammad