Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 10 Jul 2026 22:11 WIB
selalu.id - Kepercayaan para pekerja proyek dimanfaatkan Gandi Gunawansah (39) untuk melancarkan aksinya.
Berbekal pengakuan sebagai pelaksana proyek, pria asal Jalan Dukuh Pakis 6E, Surabaya, itu bebas keluar masuk lokasi pembangunan sebelum akhirnya membawa kabur telepon seluler milik seorang pekerja.
Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah
Aksi tersebut terjadi di proyek pembangunan di Jalan Darmo Permai Selatan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa, 7 Juli 2026.
Namun, pelarian Gandi tidak berlangsung lama. Ia berhasil diamankan pekerja proyek dan kemudian diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M Akhyar mengatakan tersangka datang sekitar pukul 09.00 WIB dan memperkenalkan diri sebagai pelaksana proyek. Identitas palsu itu membuat para pekerja tidak menaruh curiga.
"Tersangka mengaku sebagai pelaksana kemudian melihat-lihat proyeknya sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian langsung mengambil HP yang tergeletak di proyek tersebut," katanya, Jumat (10/7/2026).
Korban dalam peristiwa itu adalah Rosikin, pekerja asal Mlinjeng, Sumberrejo, Bojonegoro. Telepon selulernya diambil saat ia sedang bekerja.
Belakangan diketahui, proyek tersebut ternyata bukan lokasi pertama yang menjadi sasaran Gandi. Beberapa pekan sebelumnya, ia diduga juga mencuri telepon seluler milik pekerja lain bernama Diki di lokasi yang sama.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi
Keberuntungan pelaku berakhir ketika Diki secara tidak sengaja bertemu kembali dengan Gandi saat berada di proyek. Merasa mengenali wajah pelaku, ia langsung mengejar bersama pekerja lainnya hingga berhasil menangkapnya.
"Korban atas nama DK ini berpapasan dengan tersangka, yang diduga telah melakukan pencurian sebelumnya, dan langsung secara spontan mengejar dan menangkap GG," jelas Akhyar.
Saat digeledah, telepon seluler milik Rosikin ditemukan tersimpan di saku celana tersangka. Polisi yang menerima laporan kemudian membawa Gandi ke Polsek Sukomanunggal untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto mengungkapkan, Gandi bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis pencurian telepon seluler dan mengaku telah empat kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Surabaya.
Baca Juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri? Pemkot Surabaya Siapkan Jalur Swasta Berkualitas
"Tersangka ini seorang residivis, pernah ditangkap anggota Polsek Tenggilis atas kasus yang sama. Pengakuannya sudah mencuri HP empat kali, di Sukomanunggal dua kali, Tenggilis satu kali, dan Wonocolo satu kali," sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler milik korban, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi L 5583 ABN yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kini, Gandi harus kembali berhadapan dengan proses hukum setelah modus penyamarannya sebagai pelaksana proyek berakhir di tangan polisi.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-14585-gaya-gayaan-jadi-pelaksana-proyek-eh-kini-malah-masuk-penjara
