Pengelolaan BUMD Jatim Buruk: Aset Nganggur, Gaji Direksi Tinggi tapi Kinerja Minim
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 14 Mei 2026 11:55 WIB
selalu.id - Pengelolaan aset dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur dinilai masih jauh dari harapan.
Sebagian besar aset non-perbankan tidak produktif, berstatus tidak jelas, bahkan dikuasai pihak lain, sementara kontribusi pendapatan sangat timpang dan manajemen masih menerima penghasilan tinggi meski kinerja buruk.
Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) BUMD, Pranaya Yudha Mahardika kepada selalu.id, Kamis (14/5/2026).
Data yang dihimpun menunjukkan, total setoran dividen BUMD Jatim baru mencapai Rp488,1 miliar.
Dari angka itu, 86 persen atau lebih dari Rp420 miliar berasal hanya dari Bank Jatim. Sektor BUMD lain nyaris tidak memberi kontribusi berarti.
Angka ini pun tertinggal jauh dari Jawa Tengah yang mencatatkan setoran dividen mencapai Rp696 miliar, jauh lebih tinggi meski skala ekonomi dan potensi aset Jatim dinilai lebih besar.
“Aset besar tidak berbanding lurus dengan hasil. Bahkan ada aset yang dikuasai pihak lain atau hanya menjadi beban biaya perawatan. Padahal potensinya sangat besar untuk dimonetisasi dan menjadi sumber pendapatan asli daerah,” kata Yudha.
Masalah utama, menurutnya, adalah tidak adanya rancangan induk atau peta jalan pengelolaan aset yang jelas dari pemerintah daerah.
Akibatnya, pengelolaan berjalan parsial, tumpang tindih, dan tidak terintegrasi. Banyak aset hasil penyertaan modal daerah justru diserahkan tanpa kajian kelayakan yang matang, sehingga sulit dimanfaatkan secara ekonomi.
Pansus, kata Yudha, juga menyoroti lemahnya peran Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang dinilai belum berfungsi sebagai pengendali kebijakan.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut transformasi kelembagaan menjadi Strategic Holding Controller yang berwenang mengatur, mengawasi, dan mengarahkan seluruh BUMD agar bergerak satu tujuan.
Tidak hanya soal aset, ketimpangan juga terlihat pada sistem remunerasi. Temuan Pansus menunjukkan gaji dan fasilitas direksi serta komisaris sangat tinggi, namun tidak sebanding dengan kinerja perusahaan yang stagnan hingga merugi.
Baca Juga: Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM
Indikator kinerja atau KPI yang ada saat ini hanya bersifat administratif, tidak mengikat, dan tanpa konsekuensi nyata meski target tidak tercapai.
“Kami menemukan ketidakseimbangan mencolok. Gaji dan fasilitas tinggi terus diterima, sementara kinerja lemah dan tidak memberi manfaat bagi daerah. Ini potensi bahaya moral atau moral hazard yang harus segera diakhiri,” jelas Yudha.
Sebagai langkah perbaikan mendasar, Pansus mewajibkan seluruh BUMD menerapkan sistem pay for performance.
Artinya, penghasilan, jabatan, dan keberlangsungan manajemen sepenuhnya bergantung pada capaian kinerja nyata seperti tingkat pengembalian aset (ROA), tingkat pengembalian modal (ROE), dan setoran dividen. Seluruh direksi dan komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja yang mengikat.
“Direksi yang gagal capai target harus diganti tanpa kompromi. Dalam 30 hari ke depan, seluruh BUMD wajib menyusun KPI baru. Akhir tahun 2026 menjadi batas akhir evaluasi, jika belum ada perubahan maka langkah tegas akan diambil,” tegasnya.
Pansus juga menargetkan penataan total aset dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Minimal 30 hingga 50 persen aset yang menganggur harus sudah dimanfaatkan atau dialihkan melalui skema kerja sama yang transparan sebelum akhir 2026.
Baca Juga: Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim
Sinergi antar-BUMD yang selama ini hanya sebatas slogan juga dipaksa berjalan, dengan Gubernur sebagai pembina utama yang bertanggung jawab penuh.
Pansus menegaskan, masalah BUMD bukan sekadar soal teknis operasional, tapi kegagalan tata kelola dan keberanian mengambil keputusan. Penyertaan modal besar dari daerah tidak sebanding dengan hasil yang diterima.
“Setiap rupiah yang ditanamkan harus kembali dalam bentuk nilai tambah nyata. BUMD tidak boleh dipertahankan hanya karena alasan sejarah atau politik, tapi secara ekonomi tidak berguna,” beber Yudha.
Seluruh laporan dan rekomendasi ini telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti segera.
DPRD Jatim melalui Komisi C akan melakukan pengawasan berkala dan ketat. Jika hingga akhir 2026 belum ada perubahan signifikan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan kembali hingga perbaikan total tercapai.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian memperbaiki dan ketegasan menindak. BUMD harus jadi motor penggerak ekonomi, bukan beban yang menggerus keuangan daerah,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad