Selasa, 09 Jun 2026 03:20 WIB

Bawa Nama BFI, Oknum DC Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Apr 2026 11:45 WIB
Mobil mewah Lexus RX350 yang nyaris dirampas paksa debt collector. (Dok. Istimewa).
Mobil mewah Lexus RX350 yang nyaris dirampas paksa debt collector. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, yang hampir kehilangan mobil Lexus RX350 miliknya, padahal telah dibeli secara tunai.

Baca Juga: Mahasiswa di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pesilat Mabuk: HP Raib, Kini Masuk Rumah Sakit

Peristiwa itu terjadi pada November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi rumah Andy dan mengklaim kendaraan tersebut menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.

Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash di Jakarta pada September 2025 seharga Rp1,3 miliar.

Ia juga mengaku memiliki dokumen lengkap, mulai dari kwitansi, faktur, hingga BPKB.

“Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli tunai dan semua bukti ada. Tapi mereka tetap memaksa dan membuat keributan di depan rumah,” ungkap Andy, Senin (20/4/2026).

Kasus tersebut kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses itu, pihak leasing membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain, yakni Adi Hosea.

Kejanggalan muncul saat dilakukan pengecekan. Dalam dokumen yang dibawa pihak leasing, tercantum tipe kendaraan Lexus RX250. Sementara kendaraan milik Andy beserta dokumen resminya menunjukkan tipe Lexus RX350.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Untuk memastikan keabsahan, dilakukan pengecekan lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan dokumen milik Andy dinyatakan sah dan sesuai.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Ia merujuk Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur pemaksaan, serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, upaya pemaksaan dan intimidasi tetap bisa diproses secara hukum,” kata Ronald.

Baca Juga: Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Namun hingga kini, pihak BFI Finance disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Andy menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, serta berencana melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Saya berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!

Pengujian pondasi melalui test pile menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan kebutuhan desain konstruksi yang telah direncanakan.

Pemkab Sidoarjo Perkuat TPS 3R dan Digitalisasi, Targetkan Kota Bebas Sampah Liar

Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab DLHK, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya Ditembak, Ini Tampang dan Jejak Kejahatannya

Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dipanggil DPRD, Begini Alasan Klasik Gion Spa yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kasus tersebut saat ini masih diproses aparat penegak hukum, termasuk penelusuran terhadap agen yang diduga terlibat dalam perekrutan pekerja.

Pesan Khusus Gus Barra saat Resmikan GOR di Kelulusan SMPN 1 Ngoro Mojokerto

Gus Barra mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026

Salah satu titik operasi berlangsung di Jalan Ir Soekarno (MERR). Kegiatan serupa akan digelar bergilir di lima wilayah Surabaya hingga akhir tahun 2026.