Sabtu, 11 Jul 2026 19:17 WIB

Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Barang bukti ekstasi yang diamankan polisi (foto:moris/selalu.id)
Barang bukti ekstasi yang diamankan polisi (foto:moris/selalu.id)

selalu.id - Niat seorang pria untuk meraup keuntungan dari bisnis narkotika berakhir sebelum sempat dimulai. Baru mencoba menjadi pengedar, ia lebih dulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan puluhan butir pil ekstasi yang masih tersimpan rapi di dalam bungkus rokok.

Tersangka berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diamankan polisi di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran. Dari tangannya, petugas menyita 35 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali mencoba menjadi pengedar narkotika. Namun, sebelum sempat menjual barang haram tersebut, polisi lebih dulu menangkapnya.

"Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran," kata Dodi, Jumat (10/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di balik bungkus rokok.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh 35 butir ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Buka Bazar Gratis Pengembalian Motor Laka Lantas, Catat Tanggal dan Syaratnya

"Pengakuan tersangka, ia membeli pil ekstasi ini dari seseorang yang bernama IN yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli dari IN sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp10 juta," ujar Dodi.

Tersangka berencana menjual pil ekstasi itu seharga Rp300 ribu per butir. Jika seluruh barang berhasil terjual, ia diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kenjeran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape

"Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Polisi mendapat informasi tersebut langsung mencari keberadaan tersangka," jelasnya.

Dodi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Sekecil apa pun informasi tersebut, kami pastikan akan ditindaklanjuti. Ini kami lakukan demi memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gadis 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Alami Eksploitasi, Dipaksa Ngamen, Hingga Hamil dalam Penyekapan

Korban diduga berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Januari dan hilang dari rumah pada Maret 2026.

Terapkan Kontrak Digital Pegawai, Pelindo Daya Sejahtera jadi Rujukan Emas UBS

Kunjungan UBS Gold dilakukan atas rekomendasi mitra usaha yang mengetahui keberhasilan PDS dalam menerapkan sistem itu.

Perkuat Budaya K3, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Ngobras  

Peserta dan personel terminal lainnya mendapatkan edukasi mengenai bl8nd spot pada alat berat.

Ancaman Kemerdekaan Pers di Balik Permintaan Penghapusan Berita

Literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers.

12 Ribu Lebih Berita Migas dalam 6 Bulan, Cuma 2% yang Negatif. Kok Bisa?

Di balik dominasi angka positif tersebut, hubungan antara industri migas dan media sebenarnya punya dinamika yang cukup menantang.

Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Aksi tersebut terjadi di proyek pembangunan di Jalan Darmo Permai Selatan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa, 7 Juli 2026.