Rabu, 16 Sep 2026 23:41 WIB

Aturan Baru Pengangkutan Sampah di Surabaya, Pengurus RT-RW Wajib Catat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 09 Apr 2026 14:40 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak di TPS. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak di TPS. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak pola dan jadwal pengangkutan sampah dengan sistem baru yang lebih ketat.

Salah satu perubahan utama adalah pengangkutan dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang akan dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas warga, sekaligus menertibkan sistem persampahan.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tumpukan sampah meluber hingga banyaknya gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir sembarangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan dari TPS ke TPA,” katanya, Kamis (9/4/2026).

Fikser menegaskan, setelah gerobak membongkar muatan ke dalam kontainer atau armada pengangkut, kendaraan tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW.

“Setelah bongkar, gerobak harus langsung dibawa kembali ke tempatnya. Tidak boleh parkir di TPS,” jelasnya.

Baca Juga: Jam Operasional Tak Relevan, Perda Surabaya Diprotes Pedagang Buah Pasar Tanjung Sari

Pemkot Surabaya juga tidak segan menindak gerobak yang masih tertinggal di TPS. Petugas akan mengamankan gerobak tersebut dan membawanya ke gudang sebagai bentuk penertiban.

Menurut Fikser, langkah ini dilakukan untuk membangun kedisiplinan seluruh pihak, baik petugas DLH maupun pengangkut sampah di tingkat lingkungan.

Selain itu, Pemkot Surabaya mulai menggeser jadwal pengangkutan sampah ke malam hari. Skema ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat di siang hari.

“Akan ada perubahan kultur pengangkutan sampah, sebagian dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga,” paparnya.

Baca Juga: Sesar Aktif Ancam Surabaya, Pemkot Minta BPBD Siapkan Skenario Evakuasi Warga saat Gempa

Di sisi lain, Pemkot juga mempertegas aturan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.

Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari diwajibkan langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Sebagai tindak lanjut, DLH Surabaya akan menggencarkan sosialisasi kepada pengurus RT/RW melalui pertemuan daring agar aturan baru ini dipahami hingga tingkat bawah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Surabaya.