Aturan Baru Pengangkutan Sampah di Surabaya, Pengurus RT-RW Wajib Catat
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 09 Apr 2026 14:40 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak pola dan jadwal pengangkutan sampah dengan sistem baru yang lebih ketat.
Salah satu perubahan utama adalah pengangkutan dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang akan dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas warga, sekaligus menertibkan sistem persampahan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tumpukan sampah meluber hingga banyaknya gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan dari TPS ke TPA,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Fikser menegaskan, setelah gerobak membongkar muatan ke dalam kontainer atau armada pengangkut, kendaraan tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW.
“Setelah bongkar, gerobak harus langsung dibawa kembali ke tempatnya. Tidak boleh parkir di TPS,” jelasnya.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Pemkot Surabaya juga tidak segan menindak gerobak yang masih tertinggal di TPS. Petugas akan mengamankan gerobak tersebut dan membawanya ke gudang sebagai bentuk penertiban.
Menurut Fikser, langkah ini dilakukan untuk membangun kedisiplinan seluruh pihak, baik petugas DLH maupun pengangkut sampah di tingkat lingkungan.
Selain itu, Pemkot Surabaya mulai menggeser jadwal pengangkutan sampah ke malam hari. Skema ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat di siang hari.
“Akan ada perubahan kultur pengangkutan sampah, sebagian dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga,” paparnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Di sisi lain, Pemkot juga mempertegas aturan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari diwajibkan langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sebagai tindak lanjut, DLH Surabaya akan menggencarkan sosialisasi kepada pengurus RT/RW melalui pertemuan daring agar aturan baru ini dipahami hingga tingkat bawah.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13149-aturan-baru-pengangkutan-sampah-di-surabaya-pengurus-rt-rw-wajib-catat
