Minggu, 13 Sep 2026 13:22 WIB

Jam Operasional Tak Relevan, Perda Surabaya Diprotes Pedagang Buah Pasar Tanjung Sari

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 13 Sep 2026 12:18 WIB
Aktivitas pedagang buah di Tanjung Sari 77. (Ade/selalu.id).
Aktivitas pedagang buah di Tanjung Sari 77. (Ade/selalu.id).

selalu.id – Pedagang pasar buah keberatan terkait pembatasan jam operasional perdagangan di kawasan Tanjung Sari, Surabaya.

Pedagang protes bukan hanya soal waktu berjualan, tetapi menyangkut relevansi pola distribusi buah yang selama ini berlangsung dari petani hingga pedagang.

Baca Juga: Virgo Transport 8 Hilang Kontak Usai Hadapi Cuaca Buruk, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter

Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjung Sari, Rifai, mengatakan aktivitas perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dengan perdagangan umum. Buah yang dikirim dari berbagai daerah membutuhkan proses sortir dan distribusi setelah tiba di Surabaya.

Menurutnya, hasil panen petani dari berbagai daerah umumnya dikirim menuju Surabaya pada malam hari. Setelah sampai di kawasan Tanjung Sari, buah kemudian disortir sebelum didistribusikan kembali kepada pedagang di Surabaya dan sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Jadi sirkulasi buah ini kita menampung hasil panen daripada petani seluruh Jawa Timur bahkan Indonesia. Dimana dari petani ini tentunya panennya itu kan pagi hari. Dikirimlah ke Surabaya menyampai Surabaya itu Tanjung Sari sekitar malam hari,” kata Rifai, kepada selalu.id, Minggu (13/9/2026).

Karena pola tersebut, Rifai menilai pembatasan jam operasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 perlu dikaji kembali. Ia menyebut aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjung Sari selama puluhan tahun memang berlangsung pada malam hingga dini hari.

“Kalau ini diberlakukan kita buka siang hari ya ini secara otomatis mematikan daripada perekonomian pedagang Surabaya,” ujarnya.

Rifai mengatakan pedagang selama ini beraktivitas mulai sekitar pukul 18.00 hingga 04.00. Sementara berdasarkan aturan yang mereka pahami, terdapat batasan jam operasional yang membuat pola perdagangan malam tersebut tidak dapat berlangsung seperti sebelumnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Surabaya tidak hanya melihat persoalan dari sisi penertiban, tetapi mempertimbangkan karakter perdagangan buah dan rantai pasoknya.

“Perda ini amat sangat merugikan dan menyusahkan bagi para pedagang. Karena kita ini jualnya buah mas, buah itu seperti kita tahu sendiri ya, ketahanannya tidak bisa bertahan lama,” katanya.

Rifai menegaskan pihaknya tidak menolak penataan perdagangan. Namun, ia meminta pemerintah mencari skema yang tetap memungkinkan pedagang menjalankan aktivitas sesuai karakter komoditas yang diperdagangkan.

“Harapan saya ada jalan keluar yang lebih baik untuk para pedagang, khususnya pedagang Tanjung Sari,” ujarnya.

Rifai menyebut pihak paguyuban sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait keberatan terhadap penerapan aturan tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Jual Beli, Pasar Buah Tanjung Sari 77 Surabaya Rutin Santuni Yatim dan Dhuafa

Menurut dia, sosialisasi mengenai jam operasional juga telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Namun, hingga kini belum ada titik temu mengenai pola operasional yang dianggap sesuai oleh pedagang.

Ia mengaku keberatan jika sosialisasi aturan dilakukan tanpa diikuti pembahasan mengenai dampak ekonomi bagi pedagang.

“Satpol PP gabungan dengan ada tentara dari Kodim misalkan, ini sangat meresahkan secara psikologis itu meresahkan pedagang. Misalkan akan menakut-nakuti,” katanya.

Selain persoalan jam operasional, Rifai juga mempertanyakan penerapan aturan yang menurutnya lebih terasa menyasar kawasan Pasar Buah Tanjung Sari.

Ia berharap DPRD Surabaya, khususnya komisi yang membidangi perdagangan, ikut membuka ruang pembahasan dengan pedagang dan pemerintah.

“Kalau Perda ini sebetulnya sasarannya adalah pasar-pasar kecil, pasar-pasar kecil yang eceran itu tidak masalah. Tapi kalau untuk Pasar Buah Tanjung Sari saya rasa salah sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha sekaligus Direktur PT Maju Terus Kawan, Mochamad Ali, mengatakan karakteristik perdagangan buah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jam operasional.

Baca Juga: Serapan Anggaran APBD Minim, Ketua DPRD Surabaya Desak Legislator Turun Lapangan Lakukan Sidak

Menurut dia, kualitas buah dapat berubah seiring waktu sehingga aktivitas perdagangan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan jenis usaha lain.

“Buah ini kan setiap detik, setiap menit itu kan berubah rasa, berubah warnanya,” kata Ali.

Ali juga membantah anggapan bahwa aktivitas pasar menjadi penyebab kemacetan. Ia menyebut aktivitas bongkar muat dan parkir kendaraan dilakukan di area dalam sehingga tidak semestinya mengganggu arus lalu lintas di jalan.

“Kita enggak bikin macet,” ujarnya.

Ali berharap pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beraktivitas dengan pola waktu yang menyesuaikan karakter perdagangan buah.

“Kami pelaku usaha, untuk mengangkut pengangguran, mengangkat pengangguran. Jadi minta support, paling enggak ada jam khusus lah buat kami, untuk bisa menghasilkan rezeki di Kota Surabaya ini,” tutupnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Homecare Jemput Warga Rentan, Pemkab Jember Perkuat Pelayanan hingga Pelosok

Sedikitnya empat hingga lima lokasi menjadi sasaran kunjungan.

Sambil Menyelam Minum Air, Remaja Mojokerto Curi 6 Tabung Elpiji di Tempat Kerja

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di mapolres untuk diproses lebih lanjut,” urai Iptu Suhartanto.

Mau Ubah Desil? Ini Arahan dari Pemkot Mojokerto

Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni berkaitan dengan desil yang terlalu tinggi.

Adu Banteng Dua Motor di Trowulan Mojokerto, Satu Pelajar Tewas

Sepeda motor Honda C-70 diduga berjalan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega R.

Kekeringan di Tuban-Bojonegoro Menahun, Pemprov Didesak Ubah Penanganan untuk Jangka Panjang

"Bagaimana air bisa ditampung, disimpan, dan didistribusikan sehingga tersedia ketika musim kemarau," tegas Ony.

Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

Kapolri menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap aman dan kondusif.