Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 16 Sep 2026 20:08 WIB
selalu.id - Praktik tak sedap diduga membayangi pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Taman Prestasi di Jalan Ketabang Kali, Surabaya.
Fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang seharusnya bebas retribusi, itu disinyalir menjadi ajang jual beli hingga sewa-menyewa lapak secara ilegal.
Baca Juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Protes Sejumlah Pengembang Besar
Kondisi ini salah satunya dirasakan Siti Aminah, pedagang senior yang sudah berjualan di lokasi tersebut selama 16 tahun.
Aminah, yang merupakan pedagang relokasi sejak era Wali Kota Bambang DH, kini justru kehilangan tempat usahanya akibat persoalan administrasi kependudukan.
Aminah menceritakan, pengajuannya untuk melakukan perubahan nama kepemilikan stand tak kunjung disetujui petugas. Padahal, ia menegaskan lapak yang ditempatinya sejak awal didapat murni dari program relokasi Pemkot, bukan hasil membeli.
"Saya ini jualan paling lama di sini, sudah 16 tahun. Sebelum di SWK, saya awalnya jualan di Jalan Wuni ada 25 tahunan. Waktu zaman Pak Bambang DH, kami dibikinkan tempat relokasi di sini," katanya, Rabu (16/9/2026).
Di balik nasib apes yang menimpanya, Aminah mengungkap adanya praktik pengalihan stand yang diperjualbelikan antarpedagang dengan nominal bervariasi.
"Ada pedagang yang beli stand Rp3 juta. Selain itu, ada penggantian stand (oper alih) sampai Rp7 juta. Buktinya ada, kwitansi dan foto saat menerima uang juga ada," ungkapnya.
Tak hanya jual beli, praktik pinjam identitas (KTP/KK) warga Surabaya oleh pedagang luar kota juga marak terjadi agar lolos syarat administrasi.
Praktik ini disebut sudah berlangsung lama atas saran oknum tertentu. Bahkan, Aminah mengaku pernah diiming-imingi pengurusan balik nama stand bisa mulus jika menyetor sejumlah uang.
Baca Juga: Mahasiswa UINSA Demo Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus, Angkat Persoalan Dana Hingga UKT
"Katanya kalau ada uang Rp1 juta, boleh balik nama," tuturnya.
Persoalan Aminah kian pelit saat muncul aturan baru yang melarang dua nama pedagang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Karena menantunya menempati stand lain dan masih berada di KK yang sama, pengajuan balik nama Aminah ditolak mentah-mentah.
Ia pun menyayangkan sikap tebang pilih pengelola, mengingat masih banyak pedagang ber-KTP luar daerah atau pengguna identitas pinjaman yang dibiarkan berjualan.
Dugaan penyimpangan ini kian melenceng dari peruntukan awal SWK. Aminah menyebut ada stand hasil oper alih seharga Rp7 juta yang kini disewakan ke pihak ketiga seharga Rp500 ribu per bulan. Padahal, pemilik aslinya sudah tidak lagi aktif berjualan.
Baca Juga: PMI Surabaya Dampingi Keluarga Korban KM Virgo Transport 8, Perkuat Layanan RFL dan PFA
Padahal, Pemkot Surabaya sama sekali tidak memungut biaya sewa maupun retribusi daerah kepada para pedagang SWK.
"Sekarang untuk stand tidak nyewa, retribusinya ke Pemkot sudah tidak ada. Hanya iuran untuk bayar listrik, PDAM, dan kebersihan ke bendahara paguyuban, Rp255 ribu sebulan," jelasnya.
Tak ingin tinggal diam, Aminah berniat membawa seluruh bukti transaksi ini ke jalur resmi. Ia telah berupaya mendatangi Rumah Aspirasi untuk menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
"Harapan saya kepada pemerintah kota, kalau bisa praktik jual beli dan sewa-menyewa ini dibongkar semuanya sampai bersih," tegasnya.
Editor : Zein Muhammad