Jumat, 18 Sep 2026 05:38 WIB

Siswa SMP di Surabaya Kini Dilarang Bawa Motor, Sekolah Juga Tak Boleh Sediakan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Apr 2026 18:08 WIB
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memperketat larangan bagi siswa jenjang SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Tidak hanya melarang penggunaan, sekolah juga diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang melanggar.

Baca Juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati menegaskan kebijakan ini didasarkan pada aspek keselamatan dan aturan hukum, karena siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Dispendik bahkan telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada celah bagi siswa membawa motor, termasuk melarang penyediaan parkir, baik di dalam maupun di sekitar sekolah yang dikelola pihak luar.

“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir. Jika masih ditemukan, akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi,” tegas Febrina.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan Pemkot Surabaya, dari sekadar imbauan menjadi pengawasan ketat di level sekolah.

Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Namun, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada sekolah.

Dispendik menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.

Sebagai alternatif, siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang dinilai lebih aman.

Dispendik juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.

Di sisi lain, Dispendik turut menyoroti penggunaan gawai di kalangan pelajar yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.

Baca Juga: Demo UINSA: Mahasiswa Usir Aparat, Tuntut Rektor Mundur

Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

Kebijakan ini membuka tantangan di lapangan, terutama soal konsistensi pengawasan dan kesiapan transportasi alternatif.

Tanpa dukungan orang tua dan fasilitas yang memadai, larangan ini berpotensi sulit diterapkan secara menyeluruh.

"Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi pelajar Surabaya," pungkas Febrina.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Selain mendesak kejaksaan, massa aksi juga menyasar Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang terindikasi kasus.