Siswa SMP di Surabaya Kini Dilarang Bawa Motor, Sekolah Juga Tak Boleh Sediakan Parkir
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 08 Apr 2026 18:08 WIB
selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memperketat larangan bagi siswa jenjang SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Tidak hanya melarang penggunaan, sekolah juga diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang melanggar.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati menegaskan kebijakan ini didasarkan pada aspek keselamatan dan aturan hukum, karena siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Dispendik bahkan telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada celah bagi siswa membawa motor, termasuk melarang penyediaan parkir, baik di dalam maupun di sekitar sekolah yang dikelola pihak luar.
“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir. Jika masih ditemukan, akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi,” tegas Febrina.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan Pemkot Surabaya, dari sekadar imbauan menjadi pengawasan ketat di level sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Namun, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada sekolah.
Dispendik menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai alternatif, siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang dinilai lebih aman.
Dispendik juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.
Di sisi lain, Dispendik turut menyoroti penggunaan gawai di kalangan pelajar yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini membuka tantangan di lapangan, terutama soal konsistensi pengawasan dan kesiapan transportasi alternatif.
Tanpa dukungan orang tua dan fasilitas yang memadai, larangan ini berpotensi sulit diterapkan secara menyeluruh.
"Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi pelajar Surabaya," pungkas Febrina.
Editor : Zein Muhammad