Senin, 20 Jul 2026 07:06 WIB

Siswa SMP di Surabaya Kini Dilarang Bawa Motor, Sekolah Juga Tak Boleh Sediakan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Apr 2026 18:08 WIB
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memperketat larangan bagi siswa jenjang SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Tidak hanya melarang penggunaan, sekolah juga diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang melanggar.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati menegaskan kebijakan ini didasarkan pada aspek keselamatan dan aturan hukum, karena siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Dispendik bahkan telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada celah bagi siswa membawa motor, termasuk melarang penyediaan parkir, baik di dalam maupun di sekitar sekolah yang dikelola pihak luar.

“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir. Jika masih ditemukan, akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi,” tegas Febrina.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan Pemkot Surabaya, dari sekadar imbauan menjadi pengawasan ketat di level sekolah.

Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Namun, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada sekolah.

Dispendik menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.

Sebagai alternatif, siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang dinilai lebih aman.

Dispendik juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.

Di sisi lain, Dispendik turut menyoroti penggunaan gawai di kalangan pelajar yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

Kebijakan ini membuka tantangan di lapangan, terutama soal konsistensi pengawasan dan kesiapan transportasi alternatif.

Tanpa dukungan orang tua dan fasilitas yang memadai, larangan ini berpotensi sulit diterapkan secara menyeluruh.

"Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi pelajar Surabaya," pungkas Febrina.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.