Kamis, 17 Sep 2026 20:02 WIB

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

  • Penulis : Ariyanto
  • | Kamis, 17 Sep 2026 19:25 WIB
Ketua PMII Sidoarjo menyerahkan surat terbuka kepada Bupati dan Ketua DPRD Sidoarjo di tengah sidang paripurna. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Ketua PMII Sidoarjo menyerahkan surat terbuka kepada Bupati dan Ketua DPRD Sidoarjo di tengah sidang paripurna. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sidoarjo meminta proses pengambilan keputusan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dilakukan terburu-buru, Kamis (17/9/2026).

Sejumlah perwakilan PMII masuk ke ruang sidang menjelang penutupan rapat. Mereka menyerahkan surat bernomor 115.PC-XXIV.V-04.01.069.A-I.09.2026 sebelum penandatanganan hasil rapat paripurna oleh Bupati Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: Sabet Jamsostek Award Jatim, Sidoarjo Siapkan Program Satu ASN Lindungi Pekerja Rentan

Surat tersebut berisi evaluasi dan rekomendasi PMII terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Kajian mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kesesuaian anggaran dengan RPJMD, belanja modal, sektor kesehatan dan pendidikan, belanja pegawai serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ketua Umum PC PMII Kabupaten Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta, mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

“Surat terbuka ini merupakan evaluasi dan rekomendasi kritis dari PC PMII Sidoarjo terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami menyerahkannya sebelum penandatanganan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sidoarjo,” ujarnya.

Menurut Alfien, terdapat lima persoalan utama yang menjadi perhatian PMII. Salah satunya menyangkut kesesuaian antara target pembangunan dalam RPJMD dengan alokasi anggaran pada Raperda Perubahan APBD 2026.

Berdasarkan kajian PMII, anggaran program penanganan kemiskinan dan stunting dipotong Rp26,7 miliar atau sekitar 8,4 persen. Sementara anggaran infrastruktur perdesaan disebut berkurang Rp45,5 miliar.

PMII kemudian mempertanyakan porsi belanja modal. Mereka merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menurut PMII mengatur alokasi belanja modal minimal 40 persen.

“Dalam Raperda PAPBD 2026, belanja modal hanya dialokasikan sebesar Rp784,65 miliar,” kata Alfien.

Dalam surat tersebut, PMII menyebut angka itu setara dengan 13,98 persen dari total APBD yang mereka hitung sekitar Rp5,61 triliun.

Sorotan lainnya menyasar sektor kesehatan, penanganan stunting dan pendidikan. PMII mencatat adanya pemotongan iuran BPJS PBI-APBD sebesar Rp12,4 miliar serta pengurangan anggaran rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp8,2 miliar.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena prevalensi stunting justru melonjak dari 2,29 persen pada tahun anggaran 2024 menjadi 10,60 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

PMII juga menyoroti belanja pegawai dan TPP ASN. Berdasarkan kajian mereka, total belanja tersebut mencapai Rp648,7 miliar atau 32,10 persen dari total APBD.

Selain itu, PMII mempertanyakan alokasi BTT yang disebut meningkat menjadi Rp36,93 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan anggaran.

Atas berbagai catatan tersebut, PMII merekomendasikan sinkronisasi anggaran dengan RPJMD, peningkatan atau realokasi belanja modal, transparansi TPP berbasis kinerja, penguatan jaring pengaman sosial, serta digitalisasi dan inovasi pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD.

PMII juga meminta pengambilan keputusan Raperda Perubahan APBD 2026 ditunda agar sejumlah catatan tersebut dapat dievaluasi terlebih dahulu.

“Menurut kami, pembahasan Raperda ini maupun pelaksanaan paripurna dilakukan terlalu tergesa-gesa. Karena itu, kami meminta agar masih ada ruang untuk melakukan evaluasi sebelum keputusan ditetapkan,” paparnya.

Alfien mengatakan, kritik tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. PMII sebelumnya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Bupati Sidoarjo, OPD dan dinas terkait.

Baca Juga: Keselamatan Terancam, Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Rencana Kenaikan Kelas Jalan Surowongso

“Catatan ini sudah kami kaji selama kurang lebih lima bulan. Sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi dan aksi. Namun, dari proses tersebut belum ada hasil yang relevan maupun tindakan nyata dari Pemerintah Sidoarjo,” ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, PMII menyiapkan langkah berikutnya dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemprov dan melayangkan surat kepada Kemendagri. Selain itu, ke depan kami juga akan mengadakan aksi massa apabila tuntutan dalam surat terbuka ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sidoarjo,” tegas Alfien.

Ia berharap surat terbuka tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 disahkan.

“Harapan kami, surat ini tidak hanya menjadi catatan setelah penandatanganan. Kami berharap masukan dari PMII ini benar-benar menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti sebelum proses pengesahan dilakukan,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.